AHOK PANTAS DIPENJARA???

Yohanes Bosco Mawar
Orang biasa dengan mimpi yang luar biasa. Contact me: 0823 3931 0620 (Telf/WA), FB: Yohanes Bosco Mawar, IG: @boscomawar, Twiter: @BoscoMawara31
Konten dari Pengguna
11 Mei 2017 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yohanes Bosco Mawar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahok memang fenomenal, begitu pun kasus dan nasibnya. Vonis terhadap dirinya menuai kontroversi. Yang pro menuntut dibebaskan. Yang kontra sujud syukur, malahan tak sedikit yang meminta tuk ditambah lagi hukuamnnya.
ADVERTISEMENT
I
Banyak pakar hukum, akademisi, hingga aktivis turut berkicau. Ada yang pro, ada yang kontra. Anda di kubu mana?
Saya tidak ingin memihak. Tapi bukan untuk diam dan mendiamkan. Ini juga bukan pilihan biar aman, juga tentram dalam zona nyaman.
Sudah jelas, situasi yang terjadi selama ini cukup memberi jawaban. Adil atau tidak, benar atau tidak, biarlah sejarah yang membuktikan.
Sudahlah, kita berjiwa besar saja! Kecewa iya, marah boleh saja, tapi tak boleh lupa masih banyak persoalan yang perlu kita perjuangkan! Persoalan ini perlu dilihat dari berbagai dimensi. Kita juga tidak boleh melihat dengan satu kaca mata saja! Jika tidak, maka kita akan tenggelam dalam perasaan emosional semata! Dan akhirnya, kita hanya mampu menghujat dan meratap.
ADVERTISEMENT
Saya melihat kasus ini adalah peluang emas, diusut dan diselesaikan berbagai kasus serupa, yakni penistaan. Juga berbagai kasus yang justru lebih berbahaya bagi rakyat dan negara terutama korupsi serta berbagai kasus lainnya.
Kasus Ahok biarlah jadi pembelajaran bersama. Hukuman yang ia terima, biralah jadi standar untuk penyelesaian kasus-kasus lain, terutama yang serupa.
Vonis 2 tahun penjara yang diterima Ahok, saya pikir sudah pas (terlepas dari kontroversi, bersalah atau tidak), jika dibandingan dengan ketentusan pasal dalam KUHP yang menjeratnya. Mungkin pihak-pihak yang menangguhkan dan berusaha mengajukan permohonan untuk banding, bisa memepertimbangkan dengan baik, terutama jika mereka bermimpi untuk menegakan keadilan dan kebenaran secara lebih jauu dan lebih lanjut di negri ini.
ADVERTISEMENT
Jika menginginkan tegaknya hukum dan keadilan, maka perlu ada ketegasan! Bukan hanya dari penegak hukum, tapi kita bersama! Biarlah ada yang menjadi korban, jika itu demi kebaikan bersama dan sesuatu yang lebih baik, kenapa tidak? Sikap negarawan kita justru akan diuji dalam situasi ini.
Salam Indonesia Raya....
Merdeka....
*. Yohanes Bosco D. R. Mawar