Pajak Karbon: Solusi dari Permasalahan Iklim Berkelanjutan

Yonathan Asdolf Sitorus
Mahasiswa Semester 4 Program Studi D IV Manajemen Keuangan Negara
Konten dari Pengguna
13 Desember 2023 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yonathan Asdolf Sitorus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi polusi karbon. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polusi karbon. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Permasalahan iklim berkelanjutan menjadi isu global yang penting dan hangat dibicarakan, karena terjadi ancaman pemanasan global yang terutama disebabkan oleh emisi karbon atau CO2 di atmosfer. Jika emisi CO2 tidak dikurangi, suhu global dapat meningkat antara 1,4 s.d. 5,8°C pada tahun 2100 (Badan Pusat Statistik, 2019). Perubahan iklim yang terjadi akan memberikan dampak buruk terhadap ekosistem kehidupan, keragaman hayati hingga keberlangsungan hidup manusia (OECD, 2020). Dampak tersebut merupakan ancaman besar yang tidak bisa diremehkan dan harus mendapatkan penanganan secepatnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah, organisasi, hingga individu secara global banyak berusaha mencari solusi untuk mengatasi permasalahan iklim tersebut. Terdapat berbagai ide yang dikemukakan dan di antara ide tersebut, pajak karbon diharapkan menjadi salah satu solusi mengatasi permasalahan iklim, baik pada skala lokal maupun global (Horowitz et al., 2017). Pajak karbon dianggap dapat menekan produksi emisi karbon dari kegiatan industri yang ada dalam perekonomian. Anggapan dan hipotesis yang ada terhadap pajak karbon ini perlu dikaji lebih dalam terhadap penerapan dan pengaruhnya agar dapat diambil kesimpulan apakah pajak karbon dapat dijadikan sebagai solusi dari permasalahan iklim berkelanjutan.
Pajak Karbon dan Fungsi Pajak
Ilustrasi pajak karbon. Foto: Shutterstock
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas setiap emisi karbon yang mampu memberikan dampak buruk bagi lingkungan hidup (Tax Foundation, 2020). Definisi pajak karbon tersebut menjelaskan bahwa pajak karbon melaksanakan fungsi regulator pajak. Pajak memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi budgetair, fungsi regulator, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan (Direktorat Jenderal Pajak, 2021). Fungsi regulator berarti pajak adalah instrumen yang dapat digunakan untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Pajak karbon disebut memiliki fungsi sebagai regulator karena pajak karbon diterapkan untuk mencapai sebuah tujuan tertentu yakni untuk menurunkan emisi karbon. Fungsi pertama dari pajak adalah fungsi budgetair, yaitu untuk membiayai pengeluaran negara, tetapi tujuan kebijakan penetapan pajak karbon berfokus pada pengaturan perilaku ekonomi yang ada. Pajak karbon secara khusus sebagai pigouvian tax digunakan sebagai instrumen untuk menurunkan produksi emisi karbon yang menyebabkan permasalahan iklim berkelanjutan. Dengan demikian, pajak karbon yang menjalankan fungsi regulator pada dasarnya ditujukan bukan sebagai pendapatan suatu negara, tetapi sebagai instrumen yang mengatur perilaku ekonomi yang dalam hal ini adalah penurunan produksi emisi karbon.
Pigouvian Tax dan Polluter Pays Principle
Pajak karbon dapat dikatakan sebagai turunan dari pigouvian tax. Pigouvian Tax adalah pajak yang dikenakan untuk kegiatan ekonomi yang menghasilkan eksternalitas negatif (Tax Foundation, 2019). Efek negatif dari kegiatan ekonomi yang menghasikan emisi karbon merupakan eksternalitas negatif dalam perekonomian. Solusi yang tepat dari eksternalitas negatif tersebut adalah intevensi dari pemerintah untuk menetapkan pajak karbon sebagai pigouvian tax. Sesuai dengan konsep pigouvian tax, pajak karbon secara tidak langsung membuat produsen yang menghasilkan efek negatif atau pencemaran dari emisi karbon membayar upaya penanggulangan dari efek negatif tersebut yang juga berhubungan dengan polluter pays principle.
ADVERTISEMENT
Pengenaan pajak karbon menggunakan polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar. Artinya, semua pihak yang menghasilkan emisi karbon harus membayar biaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat pencemaran tersebut. Prinsip ini pada dasarnya mewajibkan para pencemar menanggung biaya yang diperlukan pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran. Polluter pays principle dapat diterapkan dengan berbagai cara mulai dari penetapan srandar proses dan produk hingga menarik pungutan. Dengan demikian, pajak karbon sebagai turunan dari pigouvian tax yang menjalankan prinsip pencemar membayar diharapkan dapat secara langsung menurunkan tingkat emisi karbon.
Penelitian Implementasi Pajak Karbon pada Negara Lain
Ilustrasi pajak karbon. Foto: Shutterstock
Berdasarkan penelitian Anderson dan Ekins (2010) serta penelitian Ekins dan Speck (2011) menjelaskan bahwa implementasi pajak karbon dapat menurunkan emisi suatu negara jika tarif pajak lingkungan yang diimplementasikan sudah tepat. Hal serupa juga dikemukakan oleh Lee et al. (2012). Pajak karbon yang diterapkan di Jepang dinilai tidak akan memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap penurunan emisi karbon Jepang karena tarif pajak karbon yang diterapkan cukup rendah (Lee et al., 2012).
ADVERTISEMENT
Fenomena ini dijelaskan dalam penelitian Sumner et al., (2011) dimana tarif pajak karbon yang tinggi akan memberikan dorongan yang kuat kepada konsumen untuk mengubah perilaku konsumsinya yakni untuk beralih menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan, sedangkan tarif pajak karbon yang rendah hanya akan memberikan dorongan yang lemah pula kepada konsumen untuk mengubah perilaku konsumsinya.
Beberapa penelitian tersebut menjelaskan bahwa pajak karbon dapat dijadikan sebagai solusi dalam permasalahan iklim berkelanjutan yang terjadi. Namun, implementasi pajak karbon harus dengan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek. Salah satu aspek yang dibahas dalam penelitian tersebut adalah tarif dari pajak karbon. Tarif pajak karbon yang ditetapkan harus dihitung dengan baik implementasi pajak karbon mempunyai pengaruh dalam menurunkan emisi karbon.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Pajak karbon dapat dikatakan sebagai solusi dalam mengatasi perubahan iklim berkelanjutan. Fungsi pajak karbon sesuai dengan fungsi regulator berarti pajak karbon dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi menghasilkan emisi karbon. Pajak karbon sebagai pigouvian tax juga bertujuan untuk mengintervensi eksternalitas negatif dari kegiatan ekonomi yang menghasilkan emisi karbon. Prinsip polluter pays juga diterapkan dalam pajak karbon, di mana pihak yang mencemari lingkungan dengan emisi karbon secara tidak langsung membayar biaya untuk mengurangi kerusakan yang ditimbulkan.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penerapan pajak karbon yang tepat dapat menurunkan emisi karbon. Keberhasilan pajak karbon sebagai solusi bergantung pada beberapa aspek dan salah satunya adalah tarif pajak yang diterapkan. Oleh karena itu, perencanaan dan pertimbangan yang matang perlu dilakukan dalam penerapan pajak karbon sebagai solusi untuk permasalahan iklim berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, pajak karbon sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan iklim diperlukan pertimbangan strategi yang komprehensif dalam segala bidang. Pajak karbon sendiri tidak dapat menjadi satu-satunya solusi, tetapi dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam rangka mengurangi emisi karbon. Dengan penerapan kebijakan yang tepat. Pajak karbon akan menjadi solusi yang bisa digunakan untuk mengatasi permasalahan iklim berkelanjutan.
Referensi
Anderson, M. S., & Ekins, P. (2010). Carbon energy taxation : Lessons from Europe. Oxford University Press.
Badan Pusat Statistik. (2019). Emisi Gas Rumah Kaca menurut Jenis Sektor (ribu ton CO2e). 2001-2017. https://www.bps.go.id/statictable/2019/09/24/2072/emisi-gas- rumah-kacamenurut-jenis-sektor-ribu-ton-co2e-2001-2017.html
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (2021). Fungsi Pajak. https://www.pajak.go.id/id/fungsipajak
Ekins, P., & Speck, S. (2011). Environmental Tax Reform (ETR): A Policy for Green Growth. Oxford University Press.
ADVERTISEMENT
Horowitz, J., A Cronin, J. A., Hawkins, H., Konda, L., & Yuskavage, A. (2017). Methodology for analyzing a carbon tax.
Lee, S., Pollitt, H., & Ueta, K. (2012). An assessment of Japanese carbon tax reform using the E3MG econometric model. The Scientific World Journal. https://doi.org/10.1100/2012/835917
OECD. (2020). Environment at a Glance IndicatorsClimate change Climate change Environment at a Glance Indicators.
Sumner, J., Bird, L., & Dobos, H. (2011). Carbon taxes: A review of experience and policy design considerations. Climate Policy, 11(2), 922–934.
Tax Foundation. (2019). Pigouvian Tax. https://taxfoundation.org/tax-basics/pigouvian-tax/page/2/
Tax Foundation. (2020). Carbon Tax. https://taxfoundation.org/taxbasics/carbon-tax/