Jalur Buntu Solusi BPJS Kesehatan

Yudhi Hertanto
Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid
Konten dari Pengguna
23 Januari 2020 8:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yudhi Hertanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Yudhi Hertanto. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yudhi Hertanto. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Menyerah! Lempar handuk dan angkat tangan. Dalam rapat dengar pendapat di hadapan anggota dewan, Menteri Kesehatan RI menyatakan secara blak-blakan bahwa tidak memiliki solusi bagi persoalan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Perkara besaran premi BPJS Kesehatan, adalah muara dari senjang anggaran keuangan yang dikelolanya. Defisit terjadi berulang kali. Penyelesaian yang diambil merupakan langkah temporer, dengan menaikkan tarif iuran. Hal tersebut terbilang sulit dihindari, terlebih bila menggunakan kacamata ekonomistik, sesuai basis hitung aktuaria.
Problemnya, salah satu usulan yang diajukan anggota dewan, adalah meminta penundaan kenaikan tarif kelas III mandiri, yakni Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Asumsinya, kelompok sosial ini rentan berhadapan dengan kesulitan, bila premi naik.
Tampak kecewa dan putus asa. Menkes Terawan yang sempat mewacanakan berbagai opsi yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan, harus menelan ludah. Semangat yang sempat muncul saat pelantikan kabinet, mendadak redup. Kala itu Menkes getol mendatangi seluruh stakeholder. Bahkan langkah pertamanya, dipuji sebagai inisiatif baik.
ADVERTISEMENT
Stimulus gerakan moral, dilakukan dengan menyumbang gaji dan tunjangan pertamanya, bagi keuangan BPJS Kesehatan. Mungkin, butuh lebih banyak lagi sumbangan, khususnya dari seluruh petinggi negeri ini. Tetapi itulah faktanya, diperlukan lebih dari gerakan moral, untuk menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan secara terstruktur.
Awal tahun ini ditandai dengan kenaikan premi BPJS Kesehatan, dan migrasi kepesertaan untuk turun kelas penjaminan, menjadi kelas III. Konsekuensi dari besaran iuran adalah biaya yang harus disisihkan dari anggaran rumah tangga. Hal yang sama berlaku bagi pertanggungan pemerintah, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), anggarannya pun membengkak.
Memahami Persoalan
BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial, yang dimaknai sebagai upaya tolong menolong, secara bergotong-royong. Dalam konsep asuransi, maka akan terdapat upaya untuk mengatur keseimbangan, antara pendapatan yang diperoleh melalui kumpulan premi, dan menjaga batas pengeluaran klaim dari manfaat penggunaan.
ADVERTISEMENT
Lazimnya, nilai kumulatif yang didapatkan dari seluruh hasil premi, akan dikelola perusahaan asuransi ke dalam berbagai portofolio investasi, dengan target imbal hasil yang tinggi. Dengan begitu terdapat fungsi perbendaharaan alias treasury, untuk mengoptimalkan total nominal, dari pendapatan asuransi kumpulan tersebut.
Problem BPJS Kesehatan dalam aspek pendapatan, agaknya terkait dengan sifat dana perolehan premi yang sangat liquid, dalam arti besaran penerimaan berkejaran dengan tagihan periode berjalan. Walhasil, titik atasnya akan impas, dan batas bawahnya menghasilkan tekor. Nyaris muskil bicara laba, yang didapat dari selisih penerimaan dan pengeluaran.
Karena itu, konsentrasi BPJS Kesehatan akan terfokus pada penetapan nilai premi, sebagai tarif iuran, dan pengelolaan manfaat yang dikonversi melalui besaran klaim. Prinsip utamanya, kesetaraan premi dan manfaat, sebab tidak ada logika, bagi iuran kecil dengan manfaat yang berlebihan. Proporsional.
ADVERTISEMENT
Agaknya di situ letak duduk persoalan. Masih adakah ruang harapan bagi upaya mempertahankan premi murah? Bisa saja. Sekurangnya, pertama: rasionalisasikan nilai manfaat yang berkesesuaian, dan kedua: tambal kekurangan anggaran BPJS Kesehatan, dengan tambahan bailout dari anggaran negara.
Tanggung Jawab Etik
Pernyataan Menkes Terawan patut disayangkan. Pejabat publik harus mampu membangkitkan harapan, bukan memupuskannya. Wajar bila Menkes tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh, dari pengelolaan operasional BPJS Kesehatan. Sebab kedudukan kedua lembaga tersebut setara.
Dalam kerangka struktur, BPJS Kesehatan adalah organisasi langsung dibawah pucuk kekuasaan yakni Presiden RI. Maka saran Menkes untuk BPJS Kesehatan, dalam kerangka komunikasi organisasi, merupakan bentuk komunikasi horizontal antar bagian. Sifatnya berupa masukan dan urun pendapat.
Jadi, tidak tepat bila Menkes bicara tentang kepasrahan. Karena BPJS Kesehatan, adalah badan kerja yang terpisah, namun bersinggungan. Sejalan dengan itu, yang dapat dilakukan Menkes adalah menjalin komunikasi vertikal. Menggunakan mekanisme pelaporan kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
Program kesehatan, dalam kajian politik selalu menjadi primadona isu kampanye. Bahkan keberhasilan pelaksanaan program kesehatan, kerap dijadikan sebagai sarana menguatkan citra. Tanggung jawab yang sama, seharusnya muncul, bersamaan dengan upaya penyelesaian masalah-masalah yang hadir, bersamaan dengan keberadaan program. Termasuk pada soal defisit dan nilai premi.
Berkali-kali pejabat publik, seolah menyerah untuk masalah BPJS Kesehatan. Padahal ini, soal kualitas hidup masyarakat. Pada periode sebelumnya, Presiden di pembukaan acara Perhimpunan Rumah Sakit seluruh Indonesia (17/10/2019) bahkan pernah berbicara tentang persoalan defisit BPJS, dan tagihan hutang ke rumah sakit yang sampai ke telinga Presiden, sebagai sesuatu yang "kebangetan".
Masih pada periode sebelumnya, Menteri Keuangan, di depan anggota dewan (21/8/2019), tampak kesal dan mengatakan dirinya bukanlah "menteri keuangan kesehatan", saat ditanya mengenai langkah penyelesaian defisit BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Bahkan jauh sebelumnya, Menkes Nila pada Hari Kesehatan (12/11/2017) menyampaikan upaya untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, masyarakat diminta untuk tetap "menjaga kesehatan". Sepintas, argumen tersebut benar, tetapi untuk mencapai kondisi sehat, perlu ada program preventif dan promotif yang sistematik serta adekuat--memadai, setara dengan program kuratif BPJS Kesehatan.
Apa yang bisa dikorelasikan dari pilihan-pilihan diksi, yang terlontar dari para pejabat publik tersebut? Terbaca wacana kekuasaan, yang abai dengan urusan langsung dari hajat kesehatan publik. Pun, termasuk kegagalan pengelolaan BPJS Kesehatan. Padahal, ada tanggung jawab etik, yang diemban sebagai amanat kerja bagi para petinggi negeri.
Kita patut bersedih bila pejabat publik menyerah atau seakan tidak mau mendengar urusan publik. Demi kekuasaan yang mereka jabat, solusi itu seharusnya dihadirkan. Bahkan secara kolektif, lintas koordinasi dan antar bidang. Komunikasi kebijakan pemerintah harus solid dan padu. Prestasi tertinggi para pejabat negeri, adalah memastikan hadirnya keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan, bagi seluruh penduduk, bukan sekedar plakat penghargaan.
ADVERTISEMENT
Problem BPJS Kesehatan kita hari ini berada di persimpangan jalan. Nyala lampu lalu lintasnya masih merah. Semua penumpang menunggu lampu hijau menyala untuk segera melanjutkan perjalanan. Sementara sang pengemudi dan para asisten justru sibuk dengan urusan masing-masing. Termasuk soal ngotot pindah rumah Ibu Kota. Pupus sudah harapan akan tanggung jawab etik bagi kepentingan publik.