Istana: Tak Ada Kenaikan Gaji Jokowi dan JK

28 Juni 2017 15:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tawa Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Tawa Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Kenaikan gaji Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla menjadi isu yang ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Jokowi dan JK disebut mengalami kenaikan gaji sebesar 100 persen meski belum genap 3 tahun menjabat.
ADVERTISEMENT
Pihak Istana Kepresidenan membantah isu tersebut. Melalui rilis Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, Rabu (28/6), disebutkan bahwa Jokowi dan JK masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Undang-undang itu tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
"Dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden," kata Kepala BPMI Bey Machmudin.
"Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden," lanjut dia.
Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara seperti Ketua DPR, MA, dan BPK adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp 20.160.000. Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001," ucap Bey Machmudin.
Besarannya yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden. Maka besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001.