JK Sebut Anggota DPR yang Korupsi Tak Bisa Berlindung dengan UU MD3

13 Februari 2018 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wapres JK Bersama Keluarga di London (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wapres JK Bersama Keluarga di London (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR bersama pemerintah mensahkan revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di sidang paripurna. Ada sejumlah aturan kontroversial yang disahkan salah satunya menyangkut imunitas anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Meski punya hak imunitas, Wakil Presiden HM Jusuf Kalla menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa memeriksa anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi. Anggota DPR yang tersangkut korupsi, ditambahkan JK, tak bisa berlindung di bawah UU MD3.
"Kalau KPK ada sendiri UU-nya khusus yang tidak perlu izin," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
"UU di KPK yang mengatakan tidak. Siapa saja (bisa diperiksa)," lanjut dia.
KPK dijelaskan JK, tak perlu meminta izin kepada presiden jika ingin memeriksa anggota DPR yang tersangkut korupsi. Karena sudah ada UU yang mengatur soal pemeriksaan kepada anggota DPR yang tersangkut korupsi sebelum revisi UU MD3 disahkan.
"Oh iya (tidak bisa). Kalau KPK enggak, karena ada UU sebelumnya juga," ucap JK.
ADVERTISEMENT
Pada rancangan UU MD3 sebelumnya, pemeriksaan anggota DPR diperlukan persetujuan tertulis dari MKD. Namun hal tersebut digugat ke MK. Hasilnya, MK memutuskan bahwa pemeriksaan anggota DPR perlu persetujuan tertulis presiden, bukan MKD.