Pemprov DKI Butuh PNS Baru karena Banyak yang Pensiun

25 September 2017 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejak mengalami moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2012, otomatis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak punya pegawai baru. Kini, Pemprov DKI butuh pegawai baru apalagi saat ini banyak pegawai yang sudah mulai masuk masa pensiun.
ADVERTISEMENT
"Ledakan pensiun sudah terjadi 3 sampai 4 tahun yang lalu," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Namun, Saefullah tidak menjelaskan berapa banyak PNS DKI yang memasuki masa pensiun. Tetapi untuk tahun ini, angka pensiun sudah mencapai 4.000 PNS.
"Setahun ini ledakan pensiun ada terus, ledakan itu maksud saya menyentuh 4.000," lanjut dia.
Ilustrasi PNS berangkat kerja (Foto: ANTARA FOTO/Jojon)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS berangkat kerja (Foto: ANTARA FOTO/Jojon)
Untuk PNS yang sudah memasuki masa pensiun rata-rata bekerja di bidang guru dan tenaga kesehatan. Saefullah mencontohkan, banyak guru yang sudah bertugas di sekolah Inpres dan kini memasuki masa pensiun.
"Ada istilah penerimaan guru Inpres. Banyak sekali yang diterima, sekarang ini mereka sudah memasuki masa pensiun," ucap Saefullah.
ADVERTISEMENT
Saefullah menegaskan, Pemprov DKI sudah mengajukan penambahan PNS kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun ternyata penambahan itu terkendala kuota.
"Kita selalu mengajukan tapi kembali kuotanya gitu yah. Kan begini, ada kabupaten, kota, baru berdiri itu jumlah pegawainya banyak sekali. Sehingga untuk membayar gaji pegawainya itu dari dana alokasi umummya yang diterima dari pemerintah pusat habis untuk bayar gaji gitu," imbuhnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengalami kendala dalam mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi PNS. Pasalnya dalam Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak diatur soal perekrutan melalui jalur khusus bagi PTT menjadi PNS di luar jalur perekrutan biasa.