Etika Profesi dan Bisnis Tentang Profesionalitas dalam Kantor Akuntan Publik

Yuni Kartika
Accounting Staff
Konten dari Pengguna
30 November 2021 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yuni Kartika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

"Etika Profesi dan Bisnis Tentang Profesionalitas dalam Kantor Akuntan Publik"

ADVERTISEMENT
MAKALAH ETIKA PROFESI DAN BISNIS TENTANG PROFESIONALITAS DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
ADVERTISEMENT
Dosen Pengampu : Donny Indradi,S.E.,S.H.,M.M.,M.Kn.,Ak.,CA
Disusun Oleh :
-Annisa Fitriyani
-Desta Ulviana Sandy
-Elvi
-Febry Agustiany
-Fitriana Eka Puspawati
-Firda
-Kiti Diyanti
-Yuni Kartika
PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PAMULANG TANGERANG SELATAN (2021)
BAB I
PENDAHULUAN
ADVERTISEMENT
Latar Belakang
Dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara atau bahkan pergaulan antar negara diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana pergaulan tersebut dilakukan. Bagaimana dalam tata kehidupan pergaulan tersebut dapat diciptakan rasa saling menghormati, seperti yang dikenal dengan sopan , tata krama, tata cara atau protokoler dan lain-lain. Sistem pedoman pergaulan ini diperlukan untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak agar merasa senang, tenang, tenteram, dan terlindungi tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatan yang dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku yang secara umum dianggap perbuatan yang baik.
Secara etimologi, kata etika atau etik berasal dari kata ethos (bentuk jamaknya “ta etha”) bahasa Yunani, yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri sendiri maupun kepada masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti bahwa etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi berikutnya.
ADVERTISEMENT
Pengertian Etika menurut Drs. Sidi Gajabla, Etika adalah teori tentang perilaku atau perbuatan manusia yang dipandang dari segi baik dan buruknya sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia. Sedangkan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Kata etika dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai 3 (tiga) arti, yaitu:
Sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak;
Sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral;
Sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
ADVERTISEMENT
Jadi, kata Etika dapat diartikan sebagai aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada praktiknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktik penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangat penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
ADVERTISEMENT
1.2. Rumusan Masalah
Bagaimana penerapan Etika dalam Kantor Akuntan Publik?
Bagaimana Standar Profesional seorang Akuntan Publik?
Mengapa Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja dikatakan melakukan pelanggaran Etika?
Bagaimana pemberian sanksi untuk pelaku pelanggaran Etika?
BAB II
TEORI
ADVERTISEMENT
2.1. Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani ethos yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti „adat istiadat‟ atau „kebiasaan‟. Pengertian ini persis sama dengan pengertian moralitas. Moralitas berasal dari kata Latin mos, yang dalam bentuk jamaknya (mores) berarti „adat istiadat‟ atau „kebiasaan‟
Etika dalam pengertian lainnya dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai (a) nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia, dan mengenai (b) masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima.
Gambar 2,dokpri
2.2. Pengertian Etika Profesi
Memahami peran perilaku etis seorang auditor dapat memiliki efek yang luas pada bagaimana bersikap terhadap klien mereka agar dapat bersikap sesuai dengan aturan akuntansi berlaku umum (Curtis et al., 2012). Menurut Utami (2009) etika berkaitan dengan perilaku moral dan berfungsi sebagai kontrol pelaksanaan suatu aktivitas.
ADVERTISEMENT
2.3. Pengertian Profesional Profesional berasal dari akar kata
Profesional berasal dari akar kata “profesional” yang jika ditilik dalam kamus Webster dijelaskan sebagai “learned vocation” atau “Vocation that requires learning rather than work with the hands” atau “one who engages in a learned vocational” ( 2011). Dipertegas Mudlofir (2012) profesional adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka mililki untuk melakukan tugas-tugasnya.
Didukung pernyataan Hikmat (2011) bahwa seseorang dianggap sebagai tenaga profesional apabila dalam mengerjakan tugasnya, ia selalu berpegang teguh pada etika kerja, independen (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif.
2.3. Profesi Akuntan Publik
Menurut SK Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997, akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan. Akuntan Publik menjalankan pekerjaan bebas dalam bidang jasa konsultasi, perpajakan dan jasa-jasa lain yang berhubungan dengan akuntansi. Sebagai profesi yang bersifat public service, maka profesi tersebut harus diakui oleh pihak tertentu. Anderson (1984) dalam Gani (1997) mengatakan bahwa pengakuan sebagai profesi apabila telah memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh The Uniform Rules of Professional Conduct, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Menguasai pengetahuan intelektual melalui pelatihan dan pendidikan yang cukup.
2. Praktek umum yang memberikan pelayanan kepada masyarakat
3. Pelayanan bersifat jasa pribadi
4. Bertindak objektif dalam memahami permasalahan
5. Mensubordinasikan kepentingan pribadi
6. Terdapat perhimpunan atau ikatan independen yang menetapkan standar persyaratan (standar of qualification) yang berlaku bagi kompetensi sikap anggotanya serta membina dan menyumbangkan keahlian dan standar pelayanan
7. Terdapat kode etik yang melindungi kepentingan umum
8. Terdapat forum pertukaran pendapat, pengetahuan dan pengalaman atas sesama rekan sejawat untuk meningkatkan fungsi mereka
2.4. Etika Profesi Akuntansi
Dalam sebuah profesi, kalian akan mengenal istilah kode etik. Bukan hanya dokter saja yang memiliki, akuntan juga. Ethikos, dalam bahasa Yunani memiliki makna timbul dari suatu kebiasaan. Etika profesi akuntansi adalah ilmu yang mempelajari perilaku baik dan buruknya seorang akuntan. Aturan perilaku etika profesi akuntansi yang perlu kalian ketahui dalam memenuhi tanggung jawab profesionalitasnya terangkum dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
ADVERTISEMENT
-Kerahasiaan
Jabatan ini merupakan sebuah tanggung jawab besar. Sebagai seorang akuntan, dituntut untuk menjaga kerahasiaan informasi dalam internal perusahaan dan tidak boleh membocorkan informasi yang hanya ditujukan bagi yang berkepentingan itu pada banyak orang.
-Tanggung Jawab
Profesi Sebagai seorang akuntan, harus punya tanggung jawab secara moral dan profesional dalam semua pekerjaan yang dibebankan. Kepekaan moral dalam sebuah tanggung jawab profesi, akan memiliki tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan hasil kerja.
-Objektivitas
Kualitas mahal dari seorang akuntan dalam memenuhi profesionalitasnya adalah prinsip objektivitas. Memegang prinsip ini, harus memiliki sifat adil dan jujur secara intelektual, harus bebas dan tidak boleh punya prasangka yang buruk.
-Standar Teknis
Setiap pekerjaan dan tanggung jawab yang di lakukan harus memenuhi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar teknis profesi akuntansi ini sudah ditentukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan semua anggota wajib mengetahui dan mematuhinya
ADVERTISEMENT
-Kompetensi
Tiap menekuni satu profesi, sudah pasti akan dituntut memiliki kompetensi lebih untuk memenuhi apa yang dibutuhkan. Tak terkecuali akuntan, bilamana keahlian kalian sedang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan akuntansi, maka butuh kehati-hatian yang tinggi.
-Kemandirian
Dalam profesi ini, juga dituntut untuk mandiri dalam melaksanakan pekerjaannya. Meskipun demikian, tak berarti sama sekali dilarang melakukan kerja sama tim. Hal ini lebih karena harus punya sikap percaya diri terhadap keahlian yang dimiliki.
-Integritas
Untuk membangun sebuah kepercayaan antara akuntan dan klien, di wajib menjadi pribadi yang berintegritas. Sikap jujur dan sabar dalam berinteraksi dengan sang klien adalah nilai tambah bagi reputasi kalian sebagai akuntan. Dengan integritas tinggi, maka tingkat kepercayaan klien dan publik akan semakin tinggi. Karena sikap sabar tersebut, kalian juga tidak boleh membedakan dan pilih kasih antara klien yang satu dengan yang lain.
ADVERTISEMENT
-Kepentingan Publik
Dalam hal pelayanan kepada publik, wajib bertindak profesional dengan cara menghormati kepentingan publik. Publik dalam ranah akuntan meliputi klien personal maupun perusahaan, pemerintah, pemberi kredit, dan pegawai. Selain yang disebutkan, investor, manajemen bisnis, dan berbagai pihak yang bergantung pada integritas dan keahlian kalian sebagai akuntan akan memelihara berlangsungnya fungsi bisnis dengan baik.
2.5. Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
ADVERTISEMENT
Tanggung jawab kepada klien
Informasi Klien yang Rahasia.
2.6 Kepatuhan Terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Kepatuhan terhadap kode etik profesi menjadi salah satu kunci atau faktor yang dapat meningkatkan skeptisisme profesional seorang auditor. Kode Etik Profesi Akuntan bagian A seksi 130 (IAPI, 2010), menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas auditnya, seorang auditor harus memperhatikan kecermatan dan kehati-hatian profesionalnya sehingga dapat menghasilkan laporan audit yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keakuratannya. Kesadaran dan kepatuhan auditor terhadap kode etik profesinya menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat skeptisisme profesional auditor. Semakin tingi kesadaran dan kepatuhan auditor terhadap kode etik profesinya, maka auditor akan cenderung lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam pemeriksaan audit, (Oktarin, Komang dan I Wayan, 2016). Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah acuan dasar seorang akuntan publik ataupun auditor dalam melakukan penugasan dan menjadi standar dalam hal penerapan kode etik akuntan publik. Dalam menunjang profesionalisme dan kepatuhan akuntan publik, auditor harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI KAP 2001). Standar Profesional Akuntan Publik yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan secara keseluruhan (Lubis, Ade F, Syarief, 2015). Auditor harus mematuhi Kode etik yang ditetapkan. Pelaksanaan audit harus mengacu kepada Standar audit dan wajib mematuhi kode etik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari standar audit (Lubis, Haslinda, 2009).
ADVERTISEMENT
BAB III
PEMBAHASAN
“KASUS PELANGGARAN ETIKA KAP PURWANTONO, SUHERMAN & SURJA”
Kronologi Kasus
Kantor akuntan publik mitra Ernst & Young’s (EY) di Indonesia, yakni KAP Purwantono, Suherman & Surja sepakat membayar denda senilai US$ 1 juta (sekitar Rp 13,3 miliar) kepada regulator Amerika Serikat, akibat divonis gagal melalukan audit laporan keuangan kliennya. Kesepakatan itu diumumkan oleh Badan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik AS (Public Company Accounting Oversight Board/PCAOB) pada Kamis, 9 Februari 2017, waktu Washington. Kasus itu merupakan insiden terbaru yang menimpa kantor akuntan publik di negara berkembang yang melanggar kode etik. Anggota jaringan EY di Indonesia yang mengumumkan hasil audit atas perusahaan telekomunikasi (ISAT) pada 2011 memberikan opini yang didasarkan atas bukti yang tidak memadai.
ADVERTISEMENT
Temuan itu berawal ketika kantor akuntan mitra EY di AS melakukan kajian atas hasil audit kantor akuntan di Indonesia. Mereka menemukan bahwa hasil audit atas perusahaan telekomunikasi itu tidak didukung dengan data yang akurat, yakni dalam hal persewaan lebih dari 4 ribu unit tower selular. Namun afiliasi EY di Indonesia itu merilis laporan hasil audit dengan status wajar tanpa pengecualian.
PCAOB juga menyatakan tak lama sebelum dilakukan pemeriksaan atas audit laporan pada 2012, afiliasi EY di Indonesia menciptakan belasan pekerjaan audit baru yang “tidak benar” sehingga menghambat proses pemeriksaan. Sesaat sebelum PCAOB memeriksa hasil laporan audit itu pada 2012, anggota tim EY Indonesia yang terlibat dalam proses audit tersebut secara sengaja memanipulasi pembuatan puluhan kertas kerja audit yang baru. Partner EY Indonesia juga berpartisipasi dan menyerahkan kertas kerja tersebut kepada Inspektur PCAOB. Selain mengenakan denda US$ 1 juta PCAOB juga memberikan sanksi kepada dua auditor mitra EY yang terlibat dalam audit pada 2011, Roy Iman Wirahardja, senilai US$ 20.000 dan larangan praktik selama lima tahun. Mantan Direktur EY Asia-Pacific James Randall Leali didenda US$ 10.000 dan dilarang berpraktik selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Pembahasan
Dalam ketergesaan untuk mengeluarkan laporan audit untuk kliennya, EY dan dua mitranya dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memperoleh bukti audit yang cukup. Pelanggaran yang dilakukan terkait kode etik diantaranya :
Mitra EY Indonesia (KAP Purwantono, Suherman & Surja) melanggar Prinsip Standar Teknis karena tidak memenuhi tanggung jawab untuk mematuhi standar teknis dan standar pekerjaan lapangan dalam memperoleh bukti audit kompeten yang cukup.
Mitra EY Indonesia (KAP Purwantono, Suherman & Surja) melanggar Prinsip Kepentingan Publik karena terbukti tidak bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public terkait dengan penyajian laporan audit yang gagal sebagai informasi yang dibutuhkan untuk publik.
Setiap KAP seharusnya mendokumentasikan kebijakan dan prosedur pengedalian mutunya. Sistem pengendalian mutu harus mencakup kebijakan prosedur sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. Tanggung jawab kepemimpinan demi kualitas perusahaan
Perusahaan harus mempromosikan budaya bahwa kualitas adalah hal yang esensial dalam melaksanakan penugasan dan harus menetapkan kebijakan serta prosedur yang mendukung budaya tersebut.
Berdasarkan kasus ini, pemimpin seharusnya bertanggung jawab dalam memeriksa dan memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Selain itu pemimpin juga harus memastikan bahwa bawahan telah mengerti terhadap pekerjaan lapangan audit yang akan dilakukan. Dengan kegagalan penyajian bukti pendukung perhitungan sewa 4000 menara seluler dalam laporan keuangan PT Indosat Tbk (ISAT) tahun 2011, Pemimpin telah gagal dalam mempromosikan budaya perusahaan yang mengutamakan kualitas.
2. Persyaratan etis yang relevan
Seluruh personel yang bertugas harus mempertahankan independensi dalam fakta dan penampilan, melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan penuh integitas, serta mempertahankan objektivitas dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, sebenarnya KAP telah memiliki unsur independensi dan tidak memiliki hubungan kepentingan dengan klien (ISAT). Namun dikarenakan kurangnya kompetensi dan keahlian teknis dari tim audit dari KAP yang bersangkutan. Analisa ini didasarkan pada hasil kesimpulan akhir dari Pihak OJK yang berkonsultasi dengan Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa kasus ini adalah pelanggaran administratif biasa dan tidak berkaitan dengan pelanggaran pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam UU Akuntan Publik.
3. Penerimaan dan kelanjutan klien serta penugasan
Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan untuk memutuskan apakah akan menerima atau melanjutkan hubungan dengan klien. Kebijakan dan prosedur ini harus meminimalkan resiko yang berkaitan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas. KAP harus hanya menerima penugasan yang dapat diselesaikan dengan kompetensi profesiona.l
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kasus ini, KAP EY tidak perlu melakukan pemutusan kontrak dengan klien dikarenakan permalahan yang timbul tidak ada kaitannya dengan klien ( PT. Indosat Tbk ) dan murni merupakan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KAP. Justru KAP EY yang harus mengevaluasi kinerja personel serta meningkatkan kembali reputasi guna mendapatkan kembali kepercayaan klien
4. Sumber Daya Manusia (SDM)
Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan untuk memberi KAP kepastian yang wajar bahwa semua personel memiliki kualifikasi untuk melakukan pekerjaan secara kompeten dan memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan
Berdasarkan kasus ini, untuk perusahaan KAP besar seperti EY belum tentu seluruh personelnya memiliki kompetesi dan keahlian teknis yang memadai. Padahal mutu pekerjaan KAP tergantung kepada integritas, kompetensi, dan motivasi personel yang melaksanakan pekerjaan. Oleh karena itu KAP harus memberikan pendidikan profesional dan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan, kompetensi serta tanggung jawab personelnya untuk kemajuan karir mereka di KAP.
ADVERTISEMENT
5. Kinerja Penugasan
Kebijakan dan prosedur harus memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh personel penugasan memenuhi standar profesi yang berlaku, persyaratan peraturan, dan standar mutu KAP itu sendiri
Dalam kasus ini, kemungkinan personel yang ditugaskan kurang memiliki kompetensi dan keahlian teknis yang memadai dalam melakukan pekerjaan audit terhadap perhitungan sewa 4000 menara seluler dalam laporan keuangan PT Indosat Tbk (ISAT) tahun 2011. Sehingga bukti yang dikumpulkan dan dievaluasi tidak dapat mempertanggungjawabkan opini yang dikeluarkan oleh tim audit.
6. Pemantauan
Harus ada kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa unsur pengendalian mutu lainnya diterapkan secara efektif
Dalam kasus EY ini, terdapat dua kemungkinan, yaitu :
- Pemantauan tidak dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik (EY)
ADVERTISEMENT
- Pemantauan telah dilaksakan namun tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur untuk mengimplementasikan tindakan pemantauan (inspeksi)
Sehingga hasil audit terhadap laporan keuangan klien ( ISAT ) kurang akurat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Padahal dari hasil pemantauan, hasil pekerjaan lapangan audit akan dapat terlihat baik atau buruk, sehingga pemantauan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pekerjaan lapangan audit.
BAB IV
ADVERTISEMENT
KESIMPULAN
Pada dasarnya Kode Etik Profesi akuntansi adalah pedoman untuk akuntan dalam memegang tanggung jawab sosial terhadap publik, serta menjamin kepercayaan dalam tanggung jawab profesi dan kepentingan publik. Dari sumber-sumber yang ada tersimpulkan bahwa terjadi kegagalan dalam melakukan audit laporan keuangan. Akibat Kegagalan itu maka Kantor akuntan publik mitra Ernst & Young’s (EY) di Indonesia, yakni KAP Purwantono, Suherman & Surja sepakat membayar denda senilai US$ 1 juta (sekitar Rp 13,3 miliar) kepada regulator Amerika Serikat. Karena ditemukan bahwa hasil audit atas perusahaan telekomunikasi itu tidak didukung dengan data yang akurat, yakni dalam hal persewaan lebih dari 4.000 unit tower selular. Namun afiliasi EY di Indonesia itu merilis laporan hasil audit dengan status wajar tanpa pengecualian.
ADVERTISEMENT
Standar menjadi kunci utama perlindungan investor. Semua akuntan publik yang tercatat harus memastikan mereka patuh dan mau bekerja sama. Untuk menghindari kejadian seperti ini terulang kembali, seorang akuntan profesional haruslah menjunjung tinggi sikap integritas dan terus berpegang pada kode etik yang berlaku dalam mengemban profesi sebagai akuntan publik sehingga tidak terkait dalam skandal ketika mengemban tugasnya. Karena audit yang handal sangat penting sebagai dasar keyakinan investor di bursa.
Berdasarkan hasil penelitian tentang pengaruh profesionalisme, etika profesi dan pelatihan auditor terhadap kinerja auditor, maka saran yang dapat diberikan yaitu : 1). Bagi perusahaan atau organisasi, kantor akuntan publik sebaiknya dalam pelaksanaan proses audit, auditor meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi dan peningkatan kinerja auditor mutlak diperlukan mengingat jasa profesional akuntan semakin pesat dibutuhkan, maka pengembangan pengetahuan auditor perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan program pendidikan formal dan pelatihan profesi yang berkelanjutan yang berhubungan dengan tugas pemeriksaan; 2) Bagi peneliti selanjutnya, peneliti selanjutnya diharapkan menggunakan variabel – variabel lain yang mempengaruhi kinerja auditor karena hasil Adjusted R Square hanya menunjukkan 43,2% yang berarti masih ada 56,8%
ADVERTISEMENT
faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja auditor. Penelitian selanjutnya dapat mempertimbangkan penggunaan variabel independen lain yang secara teoritis mungkin dapat mempengaruhi kinerja auditor yaitu motivasi, supervisi, pengalaman kerja, tingkat pendidikan, independensi, budaya organisasi dan gaya kepemimpinan.
DAFTAR PUSTAKA
Ikhsan, Arfan. 2007. Profesionalisme Auditor pada Kantor Akuntan Publik dilihat dari Perbedaan Gender, Kantor Akuntan Publik dan Hirarki Jabatannya. Jurnal Bisnis dan Akuntasi. 9.(3). 199-222.
Hosidin. 2019. Profesionalitas dan Pengawasan Dalam Mempengaruhi Kinerja Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Ecoment Global. 4.(1).
ADVERTISEMENT
Ayuthia Ramadhani Herman, 2011. Pengaruh Penerapan Aturan Etika Terhadap Peningkatan Profesionalisme Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik Dipekanbaru. Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau
www.iapi.or.id
Lubis, Ade Fatma, Syarief. 2015. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kualitas Audit Dengan Etika Auditor Sebagai Moderating Variabel. Univ. Sumatera Utara
(Oktarini, Komang. I Wayan, 2016. Pengaruh Pengalaman Kerja dan Kepatuhan Terhadap Kode Etik Pada Kualitas Audit Melalui Skeptisme Profesional Auditor. Univ. Udayana )
Lubis, Haslinda. 2009. Pengaruh Keahlian, Independensi, Kecermatan Profesional, dan Kepatuhan Pada Kode Etik Terhadap Kualitas Auditor Pada Inspektorat Prov SU. Univ. Sumatera Utara
IBSA Nugraha, IW Ramantha 2015 - E-jurnal akuntansi universitas …, 2015 - repositori.unud.ac.id PENGARUH PROFESIONALISME, ETIKA PROFESI DAN PELATIHAN AUDITOR TERHADAP KINERJA AUDITOR PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
ADVERTISEMENT
PS Futri, G Juliarsa - E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 2014 - repositori.unud.ac.id