Setelah Presiden Cabut Perpres Investasi Miras

Yuniar Riza Hakiki
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII Yogyakarta
Konten dari Pengguna
4 Maret 2021 5:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yuniar Riza Hakiki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto : Tangkapan layar Youtube Biro Pers Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Tangkapan layar Youtube Biro Pers Setpres
ADVERTISEMENT
Beberapa hari bahkan hingga hari ini, jagat media cukup ramai memperbincangkan polemik Peraturan Presiden (Perpres 10/2021) yang mengatur peluang investasi di bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol (Miras-Minol).
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi kemudian bergegas mencabut aturan tersebut usai 28 hari Perpres diundangkan. Kebergegasan Presiden ini diklaim lantaran aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Terutama dari para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas, para tokoh, dan Pemerintah Daerah.
Perpres 10/2021 ini sebenarnya sudah diundangkan sejak tanggal 2 Februari 2021 lalu. Meski demikian, Perpres dinyatakan baru mulai berlaku dan mengikat setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan (vide Pasal 15).
Artinya, bila Presiden mencabut ketentuan yang mengatur peluang investasi industri Miras-Minol pada tanggal 2 Maret 2021 lalu, maka bisa dikatakan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya dicabut sebelum berlaku efektif.
Ketentuan mengenai peluang investasi di bidang usaha Miras-Minol ini secara eksplisit disebutnya di dalam Lampiran III Perpres 10/2021, dan bukan di dalam batang tubuh.
ADVERTISEMENT
Dalam konsep hukum perundang-undangan, lampiran itu sejatinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan. Sehingga ketentuan dasarnya (cantolan norma) harus terlebih dahulu dinyatakan/disebut di dalam batang tubuh.
Yang dinyatakan dicabut oleh Presiden pada konteks ini nampaknya sebatas bagian lampiran Perpres 10/2021, khusus yang menyebut bidang usaha terkait dengan Miras-Minol saja. Dan bukan melakukan pencabutan atau perubahan (revisi) pada batang tubuhnya.
Bila mencermati batang tubuh Perpres 10/2021, ketentuan dasar mengenai bidang usaha Miras-Minol ada di dalam Pasal 6. Perihal bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Menurut pasal tersebut, usaha Miras-Minol ini tergolong dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu, karena salah satu persyaratannya memerlukan perizinan khusus.
Lantas bagaimana konsekuensi pasca-pernyataan Presiden mencabut aturan terkait investasi bidang usaha Miras-Minol yang disebut di dalam lampiran Perpres 10/2021?
ADVERTISEMENT

Konsekuensi

Pertama, bila mencermati UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kita tidak akan pernah menemukan ketentuan eksplisit mengenai pencabutan lampiran peraturan perundang-undangan. Yang ada hanyalah ketentuan mengenai pencabutan peraturan perundang-undangan.
Di dalam lampiran UU 12/2011, disebutkan bahwa Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan peraturan tersendiri dengan menggunakan rumusan ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Bila lampiran peraturan perundang-undangan dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan, maka pencabutan lampiran memang dapat pula dimaknai sebagai pencabutan peraturan perundang-undangan.
Yang menurut UU 12/2011, khusus peraturan perundang-undangan yang sudah diundangkan tetapi belum berlaku, dapat dicabut dengan peraturan tersendiri.
Kata dapat di dalam ketentuan tersebut bersifat fakultatif. Mengesankan Presiden dapat mencabut tanpa menggunakan peraturan tersendiri.
ADVERTISEMENT
Lalu, menggunakan apa? Saat ini belum diketahui dasar pencabutannya. Demi kepastian hukum, pencabutan itu mestinya ditegaskan dengan peraturan juga. Dalam hal ini bisa dengan Perpres baru.
Kedua, saat ini Presiden hanya mencabut bagian lampiran Perpres 10/2021 yang khusus mengatur mengenai bidang usaha Miras-Minol saja, dan belum mengevaluasi kebijakan secara menyeluruh.
Perlu diketahui, bahwa aturan mengenai usaha perdagangan Miras-Minol ini juga diatur dalam Perpres 74/2013, yang substansinya mengatur kegiatan perdagangan Miras-Minol dengan pengendalian dan pengawasan tertentu.
Maka, meski menurut Perpres 10/2021 ini ke depan dapat menutup kemungkinan peluang investasi bidang usaha Miras-Minol, namun masih sangat terbuka peluang kegiatan perdagangan Miras-Minol berdasarkan Perpres 74/2013.
Sepanjang dilakukan berdasarkan persyaratan khusus sesuai Perpres 74/2013 yang mungkin juga berdasarkan Peraturan Daerah setempat.
ADVERTISEMENT
Substansi batang tubuh Perpres 10/2021 pun melegitimasi bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Yang dalam konteks usaha Miras-Minol ini pengaturan mengenai persyaratan tertentu merujuk pada Perpres 74/2013 tadi.

Setengah Hati

Mencermati fakta hukum di atas, dapat dikatakan bahwa secara hukum, Presiden terkesan belum tegas dan konsisten dalam mencegah bahkan melarang kegiatan usaha Miras-Minol.
Karena Presiden tidak serta merta mencabut Perpres 74/2013 yang selama ini mengatur legalitas perdagangan Miras-Minol dengan pengendalian dan pengawasan tertentu.
Meski demikian, sikap Presiden bisa pula dimaknai sebagai upaya bertahap menuju pelarangan perdagangan dan pengonsumsian Miras-Minol secara bertahap. Yakni, dimulai dari menutup peluang investasinya.
Di sini Presiden nampak menyadari bahwa usaha tersebut memang relatif berpeluang dalam sektor perekonomian. Selain itu, ia juga mencermati realitas bahwa kebiasaan mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol merupakan tradisi turun temurun di sebagian daerah Indonesia. Bahkan dapat menunjang sektor kepariwisataan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, bila Pemerintah terlampau tegas (keras) melakukan pelarangan justru bisa berpotensi memicu resistensi dan konflik di masyarakat.
Meski bisa dikatakan setengah hati dalam mencabut legalitas kegiatan usaha Miras-Minol, tindakan Presiden tidak cukup jauh dengan sejarah konsep pelarangan khamr (sebutan untuk minuman yang mengandung alkohol di masa Nabi Muhammad SAW) yang juga dilakukan secara bertahap.
Jadi, walaupun dalam konteks hukum Islam di masa kini, seharusnya mengonsumsi Miras-Minol dihukumi haram (dilarang), namun dalam konteks positivisasi hukum di negara yang relatif majemuk ini Pemerintah memang mesti agak berhati-hati dalam menentukan kebijakan pelarangan itu.

Kesan

Sikap Presiden menutup investasi usaha Miras-Minol, di satu sisi memang mengesankan ketidaktegasannya melarang perdagangan dan pengonsumsiannya, namun di sisi lain bisa bermakna pula sebagai upaya bertahap menuju pelarangan secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Pun, Presiden akhirnya dinilai bijak dalam menentukan keputusan, dan diharapkan mesti lebih berhati-hati ke depannya. Ini kemudian mengesankan bahwa Presiden telah menjadi sosok yang arif, akomodatif, responsif, dan tak antikritik.
Pengaturan jangka waktu pemberlakuan Perpres dalam waktu 30 hari sejak diundangkan mengesankan pula bahwa Pemerintah seolah berniat menggelindingkan bola panas kepada publik.
Bila bola itu dibiarkan adanya, bisa saja Pemerintah menganggapnya tak ada masalah. Beruntung bola itu dihalau, dan akhirnya ditarik kembali.
---
Yuniar Riza Hakiki, pemerhati hukum dan peneliti PSHK UII.