“Penjahat Lingkungan” Harus Dihentikan

Konten dari Pengguna
21 Maret 2018 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yusnir Ocu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Silahkan Anda kaya, tapi jangan rusak Alam
Penambangan pasir dan batu (sirtu) atau Galian C yang terus menggrogoti keindahan alam dan bibir sungai khususnya dialiran sungai Kampar, Kabupaten Kampar-Riau yang konon katanya memiliki daya tarik wisatawan dan sangat memiliki potensi finasial bagi perekonomian masyarakat tempatan.
ADVERTISEMENT
Tapi apa yang terjadi, dari tahun ke tahun, rezim ke rezim pergantian penguasa kegiatan penambangan itu tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Para pengusahan berkantong tebal dengan mudahnya melakukan hal itu tanpa memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan. Tanpa memikirkan hak dan kepentingan orang banyak.
Tak terhitung lagi dampak negatif yang ditimbulkan. Mulai dari kerusakan bibir sungai, erosi (longsir), merusak ekosistem bahkan mempunahkan spesies (ikan) yang dulu terkenal denggan ragamnya. Tapi kini hilang bak ditelan zaman.
Mereka berkantong tebal dengan mudahnya memberangus kepentingan masyarakat banyak. Kerusakan jalan baik kabupaten, provinsi dan negara yang dilalui untuk pengangkutan hasil tambang tersebut tidak dapat dikira (pagi dibenahi, sore hancur lagi).
ADVERTISEMENT
Miris, ya memang miris. Masyarakat dipertontonkan ketidakadilan dan keserakahan golongan tuan berkantong tebal. Masyarakat terdiam tidak bisa mengadu hingga dibilang setuju atas tindakan mereka yang saya sebut “Bajingan Lingkungan” itu.
Pemandangan ini akan sangat mudah didapati khususnya di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kampar Hulu. Saking heran dan penasaran saya, suatu ketika pernah turun langsung dan menanyakan ke pemilik Galian C (Quari) yang tak jauh dari jembatan penghubung Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kampar Hulu. Ketika ditanya izin penambangan yang menggunakan alat berat jenis Ekcavator itu, dia mengatakan tidak ada. “Penambangan ini menunggunakan izin lama (sudah kadaluwarsa). Tapi ini persetujuan masyarakat untuk pembangunan mesjid,” ujar salah seorang penanggung jawab di lokasi itu.
ADVERTISEMENT
Saya pun semakin penasaran, lakh kok bisa persetujuan masyarakat tapi masyarakatnya ngedumel dan mengeluh? Katanya untuk bangun mesjid tapi kok mesjidnya hanya seperti itu? (tidak ada perubahan signifikan fisik bangunan mesjid).
Tapi ya sudahlah. Saya bisa senyum simpul saja mendengar penjelasannya orang tersebut sambil berkata “Oooo begitu”. Padahal dampak ya g ditimbulkan itu tidak semudah jawban mereka itu. Jika ini terus berlanjut, maka jembatan yang berada di hulunya itu akan roboh dan runtuh. Jembatan tersebut saat ini sudah menunjukkan kearah kesitu karena dari waktu ke waktu jembatan itu sudah mulai turun dan bergerak dari sambungan tapalnya.
Jika jembatan itu roboh, anda bisa bayangkan berapa desa dan berapa ribu masyarakat akan terisolir. Tidak ada alternatif lain lagi selain mengungsi.
ADVERTISEMENT
Dulu, sungai Kampar itu sangat dikenal dnegan keindahan alamnya. Airnya yang jernih dan sejuk, ikannya yang banyak dengan berbagai jenisnya kini hilang entah kemana. Air yang jernih dan sejuk itu sudah keruh bahkan sudah mulai mengering. Padahal sungsi itu juga menjadi penopang ekonomi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.
Saya hanya bisa berkoar, berharap dan berdoa. Semoga saja pemerintah setempat cepat mengambil langkah dan MENGHENTIKAN secara permanen seluruh kegiatan penambangan Galian C sebelum bencana besar yang menghentikan yang jeas korbannya bukanlah tuan berkantong tebal itu melainkan masyarakat sekitar yang tidak tau menahu soal itu.
Perlu anda tahu, candi tertua di Indonesia kerajaan Sriwijaya yaitu Candi Muara Takus ada diantara kegiatan itu. Padahal candi tersebut merupkan objek wisata dan cagar budaya yang menjadi salah satu ikon Riau. Apakah anda juga tau, wisata air terjun dan grand canyon-nya Riau yang begitu indah itu berada di sekitar itu.
ADVERTISEMENT
Saya hanya mengingatkan saja, bahwa semua warga Indonesia memiliki hak yang sama. Hak untuk berdaulat, bermufakat, bersuara dan hak untuk merasakan keamanan, kenyamanan dan ketentraman. Satu lagi adalah hak untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungannya. Wassalam.
Penulis : Yusnir (perantau asli dari XIII Koto Kampar di Jakarta)