Ilustrasi korban kekerasan seksual

Bukan Persoalan Seks Bebas

Yusuf Arifin
tidak tertarik dengan banyak hal. insecure one trick pony.
15 November 2021 14:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kebanyakan pembicaraan tentang Permendikbud 30 tahun 2021 tentang kekerasan seksual berujung pada persoalan apakah Permendikbud ini melegalkan seks bebas. Ini kecenderungan yang sama dengan ketika membicarakan RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual). Para penentangnya berpikir: Jika hubungan seksual non-konsensual tidak diperbolehkan berarti hubungan seksual yang konsensual diperbolehkan.
Pemahaman yang demikian jelas mereduksi dan mengaburkan esensi permasalahan.
Pertama, baik Permendikbud 30 maupun RUU PKS tidak memuat kalimat yang demikian, apalagi paruh keduanya. Lebih parah lagi, membungkus dua urusan itu dalam satu silogisme adalah contoh kecacatan berpikir.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten