Kebanyakan pembicaraan tentang Permendikbud 30 tahun 2021 tentang kekerasan seksual berujung pada persoalan apakah Permendikbud ini melegalkan seks bebas. Ini kecenderungan yang sama dengan ketika membicarakan RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual). Para penentangnya berpikir: Jika hubungan seksual non-konsensual tidak diperbolehkan berarti hubungan seksual yang konsensual diperbolehkan.
Pemahaman yang demikian jelas mereduksi dan mengaburkan esensi permasalahan.
Pertama, baik Permendikbud 30 maupun RUU PKS tidak memuat kalimat yang demikian, apalagi paruh keduanya. Lebih parah lagi, membungkus dua urusan itu dalam satu silogisme adalah contoh kecacatan berpikir.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814