Kumplus- Opini Yusuf Randy Manilef

Investasi Miras, Yes or No?

Yusuf Rendy Manilet
Ekonom dan peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia
23 Juni 2021 22:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah mengupayakan beragam hal untuk mengembalikan kinerja ekonomi dalam negeri. Berbagai bantuan disalurkan. Program perlindungan sosial yang merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional juga dilanjutkan untuk menggenjot daya beli/konsumsi masyarakat. Investasi pun ditingkatkan. Tapi, bukan investasi miras.
Aturan soal investasi miras tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal—yang merupakan salah satu produk turunan Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja dan memunculkan pro-kontra.
UU Ciptaker disusun untuk meningkatkan investasi, dan karenanya mengubah aturan-aturan yang dianggap menghambat investasi. Selama ini, industri minuman keras—yang mengandung alkohol, anggur, dan malt—masuk kategori bidang usaha yang diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten