Perceraian Terjadi Akibat Krisis Ekonomi

ZAHRA NASWADHIYA FITRIANINGSIH 2021
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
19 Oktober 2021 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ZAHRA NASWADHIYA FITRIANINGSIH 2021 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa (UU No.1 Tahun 1974). Pernikahan merupakan sunah Rasul, apabila menjalankannya mendapatkan pahala dan termasuk menyempurnakan sebagian agama. Harus dipersiapkan secara matang, baik mental maupun finansial. Akan tetapi, tidak semua orang bisa membentuk keluarga yang diharapkan, hal ini disebabkan oleh perceraian.
sumber : pixabay
Perceraian merupakan salah satu tindakan yang dibenci oleh Allah. Perceraian tanpa sebab adalah mengingkari nikmat pernikahan seperti yang telah termaktub dalam Al-Qur'an.
ADVERTISEMENT
(Q.S.Ar-Rum:21). Bercerai menjadi jalan terakhir ketika sepasang suami istri telah berusaha mempertahankan rumah tangganya. Banyak faktor yang menyebabkan perceraian, seperti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pertengkaran yang terus-menerus terjadi. Namun, faktor utama yang sedang meningkat menyebabkan perceraian yaitu kondisi ekonomi keluarga yang kurang tercukupi. Perceraian akan membuat anak merasa sedih dan khawatir akan kehilangan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Bukan hanya itu, perceraian juga menjadikan prestasi anak menurun.
Di tahun 2008,tepatnya dikota Batam. Kasus perceraian meningkat 15% dari tahun sebelumnya. Hingga November, jumlah perceraian 859, padahal tahun lalu, hingga Desember, kasus cerai hanya 799. Sejauh ini kasus cerai didominasi oleh cerai gugat, istri kurang puas dengan pendapatan suami. (Muslim Djamaludin,2008). Krisis ekonomi yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 disebabkan karena banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga ekonomi keluarga kurang tercukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Dirjen Badan Peradilan Agama(Badilag), Aco Nur mengatakan, kasus pengajuan cerai terbanyak di Jawa Barat kemudian Surabaya dan Semarang. Dia mencatat, April – Mei 2020 pendaftaran perceraian mencapai 20.000 di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut meningkat pada masa new normal menjadi 57.000 di bulan Juni – Juli.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kasus perceraian meningkat terjadi diPalembang. Raden Achmad Syanurbi, Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang mengatakan,berdasarkan data hingga Juni 2021, pihaknya telah menangani lebih dari 1.621 kasus perceraian. Sebanyak 1.265 permohonan diajukan oleh istri atau gugat cerai. Dan terdapat sekitar 200 istri mengajukan perceraian akibat masalah ekonomi.