Nekat Mudik pada Masa Pelarangan, Mobil akan Disita Sampai Lebaran
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Kemenhub mengimbau masyarakat tidak mudik pada waktu tersebut, termasuk dengan menggunakan travel gelap atau ilegal. Bagi travel ilegal yang kedapatan membawa penumpang mudik, akan dikenai sanksi berupa penyitaan kendaraan sampai setelah Lebaran Idul Fitri 2021. #kumparanVideo
ADVERTISEMENT