Penangkapan Munarman Dinilai Langgar HAM, Pengacara Akan Ajukan Praperadilan

28 April 2021 16:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengacara Munarman mengajukan keberatan atas penangkapan mantan petinggi FPI itu pada Selasa (27/4). Dirinya ditangkap oleh Densus 88 atas dugaan kasus terorisme. Tim kuasa hukum menilai penangkapan Munarman berlebihan dan melanggar HAM. Untuk itu, pihaknya berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan tersebut. Pihak kepolisian menyatakan status Munarman belum dijadikan tersangka, sebab penyidik perlu waktu 21 hari untuk menentukan status hukum sesuai UU Terorisme. #kumparanVideo
ADVERTISEMENT