news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

7 April 2021 11:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polisi penembak 4 orang laskar FPI pengawal Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka. Ketiga tersangka adalah anggota Polda Metro Jaya. Mereka diancam dengan Pasal 338 juncto dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun identitas para pelaku belum diungkap, tetapi satu dari tiga orang sudah diketahui, karena pelaku meninggal dunia saat proses penyidikan. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT