Wali Kota Tanjungbalai Ditahan KPK atas Dugaan Kasus Pemberian Suap

24 April 2021 23:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wali Kota Tanjungbalai ditahan KPK atas jeratan kasus dugaan pemberian suap terhadap penyidik lembaga antirasuah, AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Syahrur sejumlah Rp 1,3 miliar. Dirinya dijerat pasal 13 UU Tipikor dan menjalani tahanan selama 20 hari di Rutan Gedung ACLC KPK untuk keperluan pemeriksaan. #kumparanVideo
ADVERTISEMENT