Seberapa Pentingkah Filsafat Hukum Dalam Pembuatan Peraturan Perundangan?

Farhan Zaidan Alfajri
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
Konten dari Pengguna
22 Desember 2020 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farhan Zaidan Alfajri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
https://www.freepik.com/free-vector/tips-creative-ideas-business-innovation-isolated-flat-design-element-problem-solution-advice-brainstorming-male-character-thinking-concept-illustration_11667152.htm#page=1&query=think&position=14
Filsafat Hukum merupakan cabang keilmuan yang muncul akibat dari adanya pertanyaan mengapa dalam perkembangan hidup manusia harus memiliki suatu norma atau aturan dalam menjalankan kehidupan sehari hari?
ADVERTISEMENT
Sebelum lebih dalam penulis mengajak pembaca agar mengetahui terlebih dahulu apa korelasi antara filsafat hukum dengan ilmu hukum.
Ilmu hukum merupakan percabangan dari Filsafat hukum. Diibaratkan sebuah pohon yang rindang bahwa batang pohon yang besar merupakan filsafat hukum kemudian rantingnya merupakan ilmu hukum. Jadi, antara ilmu hukum dan filsafat meiliki keterkaitan yang erat. Begitu pula dalam proses pembuatan suatu produk hukum atau peraturan perundangan.
Urgensi Filsafat Hukum
Dalam proses pembuatan suatu peraturan perundangan tentu harus memikirkan tujuan serta manfaat dari produk hukum yang akan dibuat. Seperti halnya memperhatikan dari berbagai bidang keilmuan keilmuan lain serta memperhatikan dari berbagai konsep dari hukum itu sendri seperti halnya konsep keadilan.
Filsafat hukum sebagai induk dari ilmu hukum merupakan modal utama suatu pemikiran dalam merumuskan suatu ide kajian dalam proses pembuatan peraturan perundangan agar produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan tujuan dan manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
ADVERTISEMENT
Memperhatikan filsafat hukum dalam pembuatan peraturan perundangan memiliki urgensi yang penting karena pada dasarnya manusia tidak pernah terlepas dari ilmu filsafat. Karena filsafat merupakan cabang keilmuan yang membahas mengenai sebab dan akibat dari adanya suatu hal. Seperti halnya ilmu hukum mengenai pasti memiliki sebab dan akibat mengapa tata surya dapat terbentuk? Hal ini tentu membuat sebuah konklusi bahwa manusia selalu mempertanyakan sesuatu yang kemudian dari jawaban itu mereka membuat pertanyaan baru lagi dan begitu seterusnya. Bahkan dari hal terkecil seperti eksistensi dari dirinya sendiri untuk apa mereka hidup dan akan kemana hidup mereka akan dibawa. Pada intinya adalah ilmu filsafat merupakan dasar pemikiran dari setiap cabang keilmuan baik sains maupun social bahkan hukum sekalipun.
ADVERTISEMENT
Lalu pertanyaannya seberapa pentingkah Filsafat hukum dalam pembuatan peraturan perundangan? Filsafat Hukum sebagai dasar pemikiran akan mempertahankan wibawa dari hukum itu sendiri bahwa sesuai dengan tujuan hukum yakni menciptakan adanya suatu keadilan, kepastian serta kemanfaatan hukum bagi setiap masyarakat.
Dalam proses pembuatan produk hukum melalui pandangan filsafat hukum memiliki dua cara berfikir yakni berfikir secara deduktif atau berpikir dengan cara induktif. Berpikir secara deduktif atau dalam ilmu logika disebut silogisme adalah cara berikir dengan membahas sesuatu yang umum menuju ke hal yang paling inti mudahnya adalah berpikir mengkerucut. Sedangkan berpikir secara induktif adalah kebalikan dari deduktif yakni pola berpikir dengan membahassuatu hal yang dirasa paling penting atau inti terlebih dahulu menuju pemikiran yang lebih umum atau luas lagi.
ADVERTISEMENT
Proses Pembuatan produk perundang undangan dengan mendasari setiap pemikirannya dengan ilmu filsafat hukum memiliki tingkat kritis yang tinggi, maka produk hukum yang dihasilkan akan tepat pada sasaran dengan memenuhi kaidah hukum. Maka dari itu Filsafat hukum memiliki peranan penting karena merupakan pondasi bagi para pejabat legislatif dalam pembuatan produk perundang undangan agar dapat menjadi problem solving bagi masyarakat.