
Upaya amandemen UUD 1945 jadi isu ketatanegaraan yang kencang mengemuka akhir-akhir ini. Tanpa mengabaikan berbagai ide di belakangnya, kita harus akui bahwa amandemen bukanlah sesuatu yang haram.
Ide amandemen biasanya lahir dari suatu kesadaran kolektif bahwa ada keinginan “konstituen” yang harus di-constitute-kan ke dalam UUD . Lagi pula, dalam ajaran living constitution, perubahan adalah keniscayaan dalam kehidupan ketatanegaraan. Konstitusi bukan kitab suci yang menuntut nol keraguan dari pemeluknya.
Kita tentu ingat ada empat perubahan konstitusi selama 1999–2002. Tentu masih ada beberapa catatan dan kelemahan yang bisa diperdebatkan. Bahkan secara proses perubahan UUD, amandemen di tahun-tahun tersebut sebenarnya cukup banyak mendapat kritik.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten