3 Alasan Diskriminasi Perempuan Masih Terjadi Di Tempat Kerja

Zeniza Mar Azizana
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Pengurus Nasyiatul Aisyiyah Pimpinan Cabang Gubeng Kota Surabaya.
Konten dari Pengguna
22 April 2024 9:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zeniza Mar Azizana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam dunia pekerjaan perempuan masih belum mendapatkan tempat yang proporsional, mengapa demikian? Diskriminasi ini masih terjadi karena berbagai latar belakang hingga aspek yang mempengaruhi kehidupan. Diskriminasi muncul di berbagai sektor dan dilakukan oleh komunitas, masyarakat, etnik, agama, negara, laki-laki, maupun perempuan.
ADVERTISEMENT
Hal ini terus berlanjut dan lestari karena ketimpangan keadaan antar laki-laki dan perempuan. Misalnya, perbedaan dalam peran, atribut, karakteristik, sikap, dan perilaku yang berkembang dalam kelompok sosial. Kenyataan ini sering terjadi di berbagai daerah dengan berbagai bentuk dan tingkat, termasuk di tempat umum, dalam keluarga, di rumah, di sekolah, dan di tempat kerja.
Dalam pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pelindungan kepada semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap sektor pekerjaan harus mampu memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja tanpa memandang suatu gender.
Dalam data Sakernas Februari 2023 perempuan dalam dunia kerja memperlihatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) masih lebih rendah (54,42%) daripada laki-laki (83,98%). Data tersebut menunjukkan bahwa perempuan masih mengalami diskriminasi di lingkungan kerja dengan berbagai alasan di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Tarif Upah
Berdasarkan tarif upah untuk pekerjaan dalam hal tanggung jawab dan beban yang sama, di Indonesia saat ini masih terdapat perbedaan upah sebesar 20% antara pekerja perempuan dan laki-laki walaupun hal tersebut tergantung dari sektor industri dan jenis pekerjaannya. Hal ini timbul juga karena terjadinya diskriminasi gender, akses terbatas untuk pelatihan kerja bagi perempuan, segregasi gender yang masih menjadi budaya di tempat kerja di Indonesia.
Kekerasan Seksual
Isu kekerasan seksual di Indonesia saat ini masih memerlukan perhatian lebih lanjut. Meskipun peraturan akan isu ini sudah disahkan namun melindungi hak-hak pekerja, termasuk melawan tindak kekerasan seksual pelaksanaannya masih belum efektif. Karena banyak kasus kekerasan seksual di tempat kerja tidak dilaporkan karena para korban takut akan kehilangan pekerjaan, stigma, dan ketidakpercayaan dari pihak manajemen maupun rekan kerja mereka.
ADVERTISEMENT
Stereotip Gender
Hal ini terjadi karena masih ada pembatasan dalam pilihan pekerjaan dan jabatan bagi laki-laki dan perempuan, yang sering terlihat di beberapa bidang atau level yang hanya mendukung satu gender tertentu, sehingga kesempatan untuk berkembang di tempat kerja tidak merata antara laki-laki dan perempuan. Sekitar 29% gap gender antara laki-laki dan perempuan menurut data Sakernas Februari 2023 merupakan fakta pembatasan-pembatas gender masih terjadi.
Diskriminasi terhadap perempuan harus dihilangkan. Oleh karena itu, pengakuan terhadap prestasi perempuan di tempat kerja harus didasarkan pada nilai kemanusiaan dan pencapaian, bukan dianggap sebagai barang dagangan atau diukur dari aspek ekonomi semata.
Memberikan kesempatan dan akses yang setara antaran laki-laki dan perempuan dalam proses promosi, rekrutmen, kepemimpinan, serta proyek dan mewujudkan kebijakan perusahaan yang memegang prinsip kesetaraan gender mampu menjadi solusi dalam menghilangkan diskriminasi perempuan di tempat kerja serta menciptakan potensi penuh perempuan.
ADVERTISEMENT