Sinergitas Pesantren dan Perguruan Tinggi Sebagai Produsen SDM Ekonomi Syariah

Zidane Akbar Wiguna
Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
23 Desember 2020 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zidane Akbar Wiguna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sinergitas Pesantren dan Perguruan Tinggi Sebagai Produsen SDM Ekonomi Syariah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
kemandirian pesantren dan riset perguruan tinggi yang sangat penting dalam membaca arus ekonomi kedepannya
ADVERTISEMENT
Bogor- Ditengah carut-marutnya permasalahan ekonomi negara, dengan sistem yang bisa dibilang belum adanya keadilan yang memihak bagi setiap golongan masyarakatnya membuat keadaan semakin bertanya-tanya, apakah sistem ekonomi yang diterapkan dinegri ini sudah tepat?, adakah sistem ekonomi lain yang bisa memastikan keadilan masyarakatnya?, jawabannya adalah, ya ada. Ekonomi syariah adalah satu tatanan sistem ekonomi baru yang bisa menjadi solusi bagi suatu negara yang mengamalkannya.
Dengan jumlah 229 juta ummat muslim atau 87.2% dari total 263 juta penduduk, membuat Indonesia menduduki peringkat pertama negara dengan ummat muslim terbanyak. Dengan jumlah penduduk muslim yang meimpah, tentu merupakan sebuah potensi besar bagi berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia. Pada praktiknya, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia baik itu pada aspek keuangan syariah, bisnis syariah, dan industri halal dan seluruh aspek lainnya, mengalami perkembangan yang pesat dan terus-menerus menunjukkan eksistensnya. Namun, pesatnya perkembangan masih jauh dibandingkan potensi yang sangat besar di Indonesia saat ini, tentunya hal ini amat sangat disayangkan melihat kelebihan Indonesia sendiri dibanding dengan negara lain yang ummat muslimnya lebih sedikit jumlahnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu belum maksimalnya pengembangan ekonomi syariah di Indonesia adalah ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten terkait ekonomi syariah itu sendiri. Terus meningkatnya jumlah industri keuangan syariah baik dari perbankan maupun non-perbankan, tidak diikuti juga dengan peningkatan jumlah sumber daya manusia yang berkompeten dalam ekonomi syariah. Menurut data Bank Indonesia, 90% SDM yang bekerja diperbankan syariah berasal dari non-sarjana ekonomi syariah. Ini menunjukkan kompetensi SDM ekonomi syariah belum mampu memenuhi permintan pasar perbankan syariah dan belum mampu bersaing dengan SDM pada umumnya. Artinya, masalah utamanya ada pada “pencetakan” sarjananya lah yang harus diperbaiki dan ditingkatkan.
Perguruan Tinggi dan Pondok Pesantren merupakan wadah penyedia dan persiapan SDM ekonomi syariah yang paling berkontribusi dan memadai. Pondok pesantren sebagai penguat aqidah dan pembentukan karakter SDM yang kuat ilmu syariahnya, dan perguruan tinggi sebagai pengelola spesialisasi dari SDM agar mampu memiliki kompetensi beragam khususnya pada bidang ilmu ekonominya. Tetapi pada dua lembaga ini yang mempunyai keterkaitan kuat untuk menciptakan SDM yang memadai, terlihat masih berjalan sendiri-sendiri dan belum adanya kolaborasi yang menerangkan dengan konsep jelas dan peraturan yang mengikat bagaimana menciptakan SDM yang berkualitas untuk kiprah ekonomi syariah berkompetisi dengan konvensional. Pemerintah dan Bank Indonesia pun masih belum bisa
ADVERTISEMENT
Dominasi yang tinggi dari perguruan tinggi untuk menciptakan SDM disetiap aspek kehidupan masyarakat memang tidak dipungkiri lagi. Individu yang telah memiliki “toga”dari hasilnya menempuh pendidikan di perguruan tinggi pun memiliki tempat tersendiri dimasyarakat dari pada mereka yang tidak memiliki “toga”. Jadi, peran perguruan tinggi memang sangat krusial dalam memupuk SDM yang berkualitas dalam hal ini di dunia ekonomi syariah.
Selama ini, ada 2 output mencolok SDM ekonomi syariah yang dihasilkan dari 2 macam perguruan tinggi yang berbeda, yaitu antara Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negri (PTKIN) dan Perguruan Tinggi Negri (PTN). Dari 2 macam perguruan tinggi ini, masing-masing SDM mempunyai keunggulan yang berbeda pula jika dilihat berdasarkan kompetensinya. Sarjana yang berasal dari PTKIN, cenderung menguasai aspek syariah dalam ekonominya, seperti fiqh muamalah beserta dengan dasar-dasar yang dipegang teguh dalam syariah terhadap ekonomi, tetapi mereka kurang menguasai dalam studi ekonomi dan keuangannya. Lalu sarjana yang berasal dari PTN, cenderung menguasai ilmu ekonomi dalam sudut pandang umumnya secara spesifik, tetapi mereka kurang dalam menguasai pemahaman aspek syariah yang menjadi landasan dari ekonomi syariah itu sendiri. Ini menjadi sebuah kekurangan dari masing-masing perguruan tinggi yang seharusnya bisa diatasi dengan adanya kebijakan kurikulum ekonomi syariah yang ditetapkan menjadi pedoman setiap perguruan tinggi baik itu PTKIN maupun PTN, sehingga tidak adanya lagi dualisme sistem pendidikan nasional yang membuat masing-masing perguruan tinggi berjalan sendiri-sendiri dalam pengembangan ekonomi syariah.
ADVERTISEMENT
Lembaga pendidikan selanjutnya yang krusial dalam menciptakan SDM ekonomi syariah yang berkompeten adalah pondok pesantren. Pondok pesantren telah kita ketahui kiprahnya telah memberikan banyak kontribusi bagi negara ini, bahkan dari sebelum negara ini terbentuk. Seperti yang tercatat dalam UU No.18 tahun 2019 tentang peran unit pondok pesantren yang terbagi menjadi 3 peran utama, yaitu pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, pesantren sebagai lembaga dakwah, dan pesantren sebagai lembaga pendidikan. Dari tiga peran utama ini membuktikan bahwasanya pesantren memilik peranan yang sangat penting dalam menciptakan bibit-bibit SDM unggul yang bisa menjadikan ekonomi syariah sebagai suatu tatanan sistem ekonomi baru yang didalamnya bisa membawakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Seperti yang kita ketahui, dahulu kala sebelum kemerdekaan, pesantren adalah salah satu garda terdepan dalam mempejuangkan kemerdekaan Indonesia ini. Kyai dan para santrinya tak pernah mundur dari poros perlawanan melawan para penjajah yang menduduki nusantara, ini menjadi dasar bahwasanya pesantren adalah pencipta sumber daya insani yang memiliki loyalitas tinggi kepada bangsa.
ADVERTISEMENT
Jumlah Pondok Pesantren yang sangat melimpah di Indonesia juga merupakan kelebihan tersendiri, dengan jumlah per tahun 2020 tercatat sebanyak 28,961 pesantren dan 18 juta santri, ini baru jumlah yang tercatat sedangkan masih banyak diluar sana pesantren-pesantren yang belum terdata dan tercatat secara resmi jumlahnya. Dari sini kita bisa melihat, bahwasanya pesantren adalah lembaga yang memang sudah mempunyai tinta emas dalam masalah ummat dan bangsa secara keseluruhan. Maka dari itu tidak diragukan lagi apabila pesantren bisa menjadi konseptor dan produktor sumber daya insani yang berkualitas.
Dari dua unsur lembaga pendidikan tersebut seharusnya pemerintah bisa melihat betapa pentingnya peranan masing-masing lembaga dalam kontribusinya didunia pendidikan. Perlunya dibuat peraturan yang jelas dan terikat serta strategi pengembangan yang saling satu padu dalam berjalannya nanti oleh pemerintah, agar terciptanya pembagian tugas yang jelas sehingga pada akhirnya menghasilkan tujuan yang jelas pula. Selama ini, karena belum adanya peraturan terikat yang membuat dua lembaga pendidikan ini yaitu perguruan tinggi dan pondok pesantren berjalan masing-masing dalam menciptakan SDM-nya. Padahal, keduanya memiliki keterkaitan yang sangat tinggi dalam menciptakan SDM ekonomi syariah yang nantinya turun langsung memajukan ekonomi syariah.
ADVERTISEMENT
Menarik apabila nantinya telah ada peraturan yang jelas tentang kerjasama dua unsur lembaga pendidikan ini. Lulusan-lulusan pondok pesantren yang sudah tidak diragukan lagi dalam aspek ilmu syariahnya menjadi prioritas utama bagi PTN untuk direkrut menjadi calon bibit-bibit pejuang ekonom rabbani, tetapi juga tidak mengesampingkan lulusan-lulusan dari non-pondok pesantren, yang mana nantinya bisa membuat perubahan terhadap fakta dan stigma tentang sarjana PTN yang hanya unggul dalam ilmu ekonominya saja, tidak dengan ilmu syariahnya. Juga apabila telah dibuat peraturan yang terikat nanti oleh pemerintah, kerjasama kedua lembaga ini akan semakin bermacam rupanya. Dengan identitas perguruan tinggi sebagai pusat riset dan studi ilmiah dan pondok pesantren dengan kemandirian ekonominya membuat perpaduan ini akan menciptakan sinergitas yang lebih baik untuk kedepannya.
ADVERTISEMENT
Semisal terkait wakaf, perguruan tinggi bisa menjadi pusat risetnya yang mana didalamnya mengkaji tentang sistem wakaf seperti apa yang bisa dikembangkan kedepannya. Dan pondok pesantren yang menjadi pengelola wakafnya, yang mana dengan kemandirian ekonominya dan produktivitas santri-santrinya bisa memaksimalkan wakaf itu sendiri, sehingga terciptanya sinergitas keunggulan dari masing-masing pihak yang nantinya akan banyak melahirkan terobosan-terobosan baru dan kerjasama tersebut memiliki dampak yang sangat positif dalam kemajuan ekonomi syariah.
Tentunya semua konsep dan pemikiran diatas tidak terlepas dari peran pemerintah. Bagaimana pemerintah bisa melihat peluang dari kedua lembaga pendidikan tersebut, menciptakan peraturan yang jelas dan terikat, sehingga pada akhirnya menghasilkan SDM yang bisa memenuhi permintaan sektor ekonomi syariah yang semakin hari semakin bertambah pesat.
ADVERTISEMENT