Demokrasi Esensi Pers

Agus Budiana
Seorang pendidik, pada prodi Ilmu Komunikasi, kajian Media Komunikasi Politik FISIP Universitas Satya Negara Indonesia Jakarta
Konten dari Pengguna
13 Oktober 2023 14:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agus Budiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pers. Foto: Indra Fauzi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pers. Foto: Indra Fauzi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam negara demokrasi menggiring pemahaman pada kita bahwa, suara rakyat adalah suara Tuhan. Secara mendasar rakyat mempunyai kuasa dan pengaruh kuat di dalam menentukan arah politik negara, melalui sistem pemerintahan yang dijalankan.
ADVERTISEMENT
Unsur-unsur kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang melekat dalam sistem politik negara, semuanya diproses melalui rakyatnya. Dan dilegal-formalkan oleh rakyat-rakyatnya pula melalui perwakilannya di parlemen/DPR.
Kebebasan untuk berekspresi adalah salah satu kunci dari unsur konsep dalam demokrasi. Karena semuanya berawal dari adanya kebebasan untuk berpendapat, bersuara, mengkritisi. Hal-hal tersebut merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh semua warga negara, tanpa kecuali dan dijamin oleh UUD 1946 pasal 28E ayat 3.
Selain rakyat, ada juga bagian dari rakyat yang mempunyai kedudukan yang sama untuk berekspresi dan terlembagakan yaitu media massa. Dalam proses ekspresinya dilakukan melalui kegiatan pers melalui informasi berita-berita yang objektif, presisi, berimbang dan imparsialitas.

Konsep Demokrasi dan Pers

Ilustrasi demokrasi. Foto: iStock
Pemahaman konsep demokrasi dan pers secara mendasar adalah, merupakan bagian yang tidak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya. Demokrasi menurut Rousseau dalam Wijaya (2016) suatu sistem di mana kehendak umum, menjadi kepentingan bersama. Kehendak umum selalu benar.
ADVERTISEMENT
Kehendak umum adalah representasi dari semua pendapat warga. Konsep tersebut mengandung pemahaman makna bahwa, dalam suatu sistem demokrasi komunikasi memegang peranan penting untuk tetap dijadikan acuan bersama, di mana komunikasi diungkapkan dalam bentuk pendapat rakyat.
Pers menurut Oemar Seno Adji dalam Hamzah (1987) pengertian pers dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit adalah mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan ataupun berita-berita dengan kata tertulis.
Dalam arti luas termasuk di dalamnya semua media massa, komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang. Pers dalam arti sempit merupakan manifestasi freedom of the press, sedangkan dalam arti luas merupakan manifestasi freedom of speech, keduanya merupakan freedom of expression.
Hal yang sama dapat kita pahami mengenai konsep pers secara mendasar adalah lembaga penyampai pikiran, pendapat melalui komunikasi.
ADVERTISEMENT

Pers dalam Sistem Demokrasi

Foto: Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Pers dalam sistem demokrasi sangatlah penting dan menentukan, secara mendasar pers adalah bentuk komunikasi kepada semua pihak. dari rakyat pada pemerintah sebaliknya dari pemerintah kepada rakyat melalui pers, termasuk semua pemangku kepentingan dalam suatu sistem negara yang berlaku.
Mantan ketua dewan pers Bagir Manan (2012) menegaskan, bahwa aspek demokrasi tanpa pers yang merdeka, tidak akan ada demokrasi, sebaliknya tanpa demokrasi tidak akan ada kemerdekaan pers.
Pers dalam sistem demokrasi, mempunyai ruang untuk menjalankan fungsinya. Di mana fungsi-fungsi tersebut senantiasa dilakukan secara berimbang, dengan mengutamakan kepentingan umum.
Ruang bebas ini senantiasa digunakan secara proporsional dengan tetap menghormati hak-hak individu sebagai pemegang hak dasar, yang tetap harus dijaga sebagai hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Hal lain yang menentukan peran pers dalam negara demokrasi adalah, adanya dukungan regulasi yang mengatur keberadaan pers sebagai legal formalnya. Tentunya dengan dukungan UU nomor 40 tahun 1999 pers, kode etik jurnalistik dapat dijadikan landasan utama oleh seluruh insan pers dalam menjalankan fungsinya.