Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apa Boleh Panitia Mengambil Bagian Kurban? Berikut Jawabannya
8 Mei 2024 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ibadah kurban termasuk sunah yang sangat dianjurkan. Bagi mereka yang memiliki harta yang berlebih, akan lebih baik jika menyisihkan sebagian harta tersebut untuk membeli hewan kurban.
Apa Boleh Panitia Mengambil Bagian Kurban?
Hewan kurban harus disembelih sesuai dengan syariat. Tidak semua orang yang berkurban mampu untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Oleh sebab itu, panitia kurban dibentuk untuk menyembelih hewan kurban yang telah dibeli masyarakat.
Apa boleh panitia mengambil bagian kurban? Mengutip dari Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan, Ghufron (2022:94), sebagian orang ada yang menganggap panitia kurban sama seperti amil zakat. Ada juga yang menyebut panitia kurban sebagai amil kurban.
Dengan demikian, pendapat panitia kurban mendapat jatah khusus dari hewan kurban, seperti amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Padahal, panitia kurban hanya wakil dari orang yang berkurban, sehingga tidak mendapat jatah khusus.
ADVERTISEMENT
Karena berstatus sebagai wakil, panitia kurban tidak diperbolehkan mengambil jatah kurban, kecuali jika sudah mendapatkan izin.
Golongan yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban
Daging hewan kurban dibagikan kepada beberapa golongan yang berhak mendapatkannya. Berikut adalah penjelasannya.
1. Shohibul Qurban
Shohibul qurban merupakan orang yang berkurban. Golongan ini berhak mendapatkan ⅓ bagian daging kurban. Rasulullah saw bersabda.
2. Tetangga, Teman, dan Kerabat
Daging kurban juga bisa diberikan ke tetangga, teman, dan kerabat sekitar, meskipun mereka orang yang berkecukupan. Bahkan, daging kurban boleh diberikan kepada orang non-muslim. Allah Swt. berfirman.
ADVERTISEMENT
3. Fakir Miskin
Golongan yang berhak menerima kurban selanjutnya adalah fakir miskin . Salah satu tujuan dari berkurban adalah untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Apa boleh panitia mengambil bagian kurban? Panitia tidak berhak atas daging kurban, kecuali jika sudah diizinkan oleh orang yang berkurban. (KRIS)