Mantan Kepala Sekolah di Morotai Jadi Tersangka Pemerkosa Satu Siswi

Konten Media Partner
7 Maret 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum mantan Kepala Sekolah inisial UI di salah satu SD di Kepulauan Morotai, Maluku Utara dijerat dalam kasus persetubuhan anak. Korban merupakan siswi di salah satu kecamatan di Pulau Morotai.
ADVERTISEMENT
Saat ini, UI pun divonis 11 tahun kurungan penjara. Kasi Intelijen Kejari Morotai Erly Wurara kepada mengatakan, Ul telah dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, pada 8 Februari 2023.
"Tersangka Ul sudah dilaksanakan eksekusi terhadap putusan dengan vonis pidana penjara selama 11 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," ungkap Erly, Selasa (7/3).
Selain Ul, PN Tobelo juga tengah menyidangkan RA, guru SMP terdakwa pencabulan siswi. RA bakal menjalani sidang pemeriksaan Rabu (8/3) besok.
Menurut Erly, agenda sidang kasus ini sebelumnya digelar pada 21 Februari 2023 dan telah dilakukan pemeriksaan saksi.
"Dengan saksi-saksi yang hadir korban anak inisial SE, saksi anak inisial WOA dan NUM, serta saksi JAS, AA, dan NH," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pada Rabu 1 Maret 2023 telah dilaksanakan pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) oleh terdakwa," tandas Erly. (TS)
---
Irjan Rahaguna