Polda Malut Terus Kembangkan Kasus Perdagangan Orang di Wilayah Tambang

Konten Media Partner
15 Maret 2023 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendi . Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendi . Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus melakukan penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah pertambangan di Halmahera Tengah.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diterima cermat, TPPO itu dilakukan dengan modus menawarkan jasa seks komersial saat para karyawan perusahan tambang di Halmahera Tengah menerima gaji bulanan.
Para penyedia jasa seks komersial dari beberapa kabupaten/kota di Maluku Utara diketahui menawarkan jasanya melalui aplikasi Michat hingga Facebook Messenger yang dikendalikan oleh para muncikari.
Buktinya, dalam operasi pekat hari kedua, anggota Ditreskrimum Polda Maluku Utara berhasil mengungkap satu kasus TPPO, dan korban diketahui masih dibawa umur.
Penyidik Ditreskrimum kemudian menetapkan pelaku germo sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ternate.
Sementara, pelayanan seks komersial merupakan anak di bawah umur telah dilimpahkan ke DP3A Maluku Utara untuk dilakukan pembinaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendi mengatakan, saat ini dugaan TPPO terus dilakukan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Asry mengaku, penyedia jasa seks komersial rata-rata memanfaatkan teknologi.
“Ada yang yang pakai aplikasi Michat, ada juga yang pakai Facebook Messenger yang dikendalikan oleh para muncikari,” kata Asry, Selasa (15/3).
“Cara pesannya, kalau ada yang sudah berteman di Facebook, maka mereka bisa langsung mengirimkan pesan melalui Michat atau Messenger ke muncikari. Dari situ langsung bisa menawarkan harga sesuai dengan dengan permintaan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas DP3A Maluku Utara, Musrifah Alhadar meminta kepada pihak perusahan di Lelilef untuk bisa melakukan pengawasan kepada seluruh karyawan.
“Pengawasan dari pihak perusahaan juga sangat dibutuhkan,” katanya.
Selain itu, Musyrifah juga meminta kepada masyarakat dan pemerintah desa untuk turut melakukan pengawasan.
“Kalau ini sebenarnya bukan tanggung jawab DP3A ataukah dari Polisi saja, tapi tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Musrifah bilang, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak akan ditegakkan sesuai hasil kesepakatan bersama yang digelar pada Rakor bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-Malut.
“Yang pasti kita sudah sepakat bahwa UU TPKS akan kita tegakkan benar,” pungkasnya.