Polisi Resmi Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Irigasi Sula ke Jaksa

Konten Media Partner
9 Agustus 2022 18:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kejati Maluku Utara saat menitipkan dua tersangka di Rutan Kelas IIB Ternate. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kejati Maluku Utara saat menitipkan dua tersangka di Rutan Kelas IIB Ternate. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, melakukan penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan irigasi dan bendungan di Desa Kaporo, Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka atas nama Bram dan Salim Haris ini memiliki status sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Bram telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (7/7) lalu dan langsung dilakukan penahanan.
Sementara Salim Haris, dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak kooperatif sehingga Polda Maluku Utara menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Namun, pada Jumat (22/7) lalu, Salim Haris memilih menyerahkan diri. Dan saat ini, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sudah menyatakan berkas keduanya P21 atau lengkap.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi, Selasa (9/8), membenarkan kini kedua tersangka telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi.
ADVERTISEMENT
“JPU Kejati Maluku Utara juga telah menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate,” katanya.
Penahanan itu, kata ia, dilakukan sambil menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, untuk dijadwalkan sidang.