Polisi Ringkus 1 DPO Kasus Pemerkosaan Remaja Halmahera Tengah

Konten Media Partner
24 Oktober 2021 21:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga pelaku pemerkosaan saat digiring ke kantor polisi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku pemerkosaan saat digiring ke kantor polisi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bersama Resmob Cokaiba Polres Halmahera Tengah meringkus satu pelaku pemerkosaan gadis Halmahera Tengah inisial NU usia18 tahun.
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku tersebut sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.
Pelaku berinisial A (23) itu diringkus Minggu (24/10) malam pukul 20:00 WIT di salah satu kecamatan di Kota Tidore Kepulauan. A merupakan terduga pelaku keenam yang berhasil diringkus.
Terduga pelaku pemerkosaan saat tiba di kantor polisi. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Setelah diringkus, A digiring anggota ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk diinterogasi.
Pantauan cermat di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, terlihat sejumlah anggota polisi menggunakan pakaian preman masing-masing memegang senjata laras panjang untuk berjaga.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi membenarkan satu pelaku sudah tertangkap.
“Tadi telah ditangkap DPO pemerkosaan di Halteng oleh tim buser dan gabungan tim buser Dit Reskrimum,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Abdullah Taufik Saimima, mengatakan dirinya sebelumnya memerintahkan anggota untuk meringkus pelaku.
ADVERTISEMENT
“Saya perintahkan Kanit Buser Cokaiba Satreskrim melakukan penangkapan dan alhamdulillah sudah diamankan,” jelas Taufik.
Ia menambahkan, dalam kasus ini penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate dan Rumah sakti Jiwa (RSJ) Sofifi. Kedua rumah sakit ini sempat merawat korban NU sebelum meninggal dunia.
“Kita akan periksa saksi ahli dari RSUD Ternate dan saksi dari RSJ Sofifi. Berkasnya belum rampung, kalau sudah rampung kami akan tahap I dalam waktu dekat,” tandasnya.
Sekadar diketahui, enam pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan bergiliran kepada NU pada September lalu.
Akibat pemerkosaan itu, NU harus menjalani perawatan di rumah sakit hingga menghembuskan napas terakhir 16 Oktober kemarin.