Polisi Sita 4 Ruko Objek Sengketa yang Dikuasai Anggota DPRD Maluku Utara

Konten Media Partner
22 Oktober 2021 20:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Polda saat mendatangu kediaman Wahda Z Imam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Polda saat mendatangu kediaman Wahda Z Imam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyegel empat bangunan rumah toko (ruko) yang dikuasai anggota DPRD Malut, Wahda Z Imam, Jumat (22/10).
ADVERTISEMENT
Empat bangunan ruko ini menjadi objek sengketa dalam kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan harta gono-gini.
Sebelum menyegel ruko yang terletak di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan itu, penyidik mendatangi rumah Wahda yang terletak di Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, untuk mencari sertifikat ruko tersebut.
Informasi yang diterima cermat, di rumah itu penyidik bertemu Wahda. Penyidik lalu menujukkan surat penggeledahan, dan Wahda pun menyerahkan sertifikat kepada penyidik.
Setelah mengamankan sertifikat, penyidik langsung meninggalkan rumah Wahda menuju lokasi ruko. Mereka lalu menemui dua karyawan untuk menyampaikan empat bangunan ruko itu akan disegel.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan empat bangunan ruko beserta sertifikatnya.
ADVERTISEMENT
"Memang benar telah dilakukan penyitaan terhadap 4 unit ruko beserta sertifikat ruko yang dikuasai WZI oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara," jelasnya.
Sekadar diketahui, ruko tersebut menjadi objek sengketa usai anak tiri Wahda melaporkan dugaan penyerobotan aset milik mendiang ibu mereka oleh politikus Partai Gerindra itu.