Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Bos klub sepak bola PSIS Semarang yang juga anggota DPR RI terpilih, Alamsyah Satyanegara, buka suara terkait pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari tentang aturan caleg terpilih wajib mengundurkan diri bila maju Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Diketahui kader Partai Demokrat itu sudah mendaftarkan diri menjadi bakal calon Wali Kota Semarang dalam Pilkada 2024.
"Kita itu taat aturan apa pun aturannya dari pusat. Apa pun nanti keputusannya pasti kita akan ikuti, yang jelas saya mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang," ujar politikus yang akrab disapa Yoyok saat mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota di kantor DPC Partai Nasdem, Rabu (15/5).
Yoyok mengatakan, Nasdem merupakan partai yang sangat strategis di Kota Semarang. Sehingga ia ingin mengajak Nasdem bergabung dalam koalisinya.
"Kita memang fokus pada partai di KIM, tapi kita juga akan berkomunikasi dengan partai lainnya, kemarin PKB sudah lalu PKS. Kita juga komunikasi dengan partai non parlementer," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua DPD NasDem Kota Semarang, Suryanto menyambut baik ajakan koalisi Yoyok. Ia berharap koalisi ini bisa betul-betul terlaksana ke depannya.
"Pendaftaran sampai tanggal 27 Mei, itu nanti aja (nama-namanya) tapi sudah ada komunikasi dengan sesama partai. Mudah-mudahan bangunan koalisi ini menjadi nyata dan bisa bekerja sama dengan baik," kata Suryanto.
Sebelumnya, KPU dan Komisi II DPR menggelar rapat kerja pada Rabu (15/5). Rapat membahas evaluasi Pemilu 2024 termasuk persiapan Pilkada Serentak 27 November.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan, disepakati bahwa caleg terpilih wajib mengundurkan diri bila maju Pilkada 2024.
“Kalau (caleg) mau mengambil jalur eksekutif sebagai calon kepala daerah maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah tangga 22 September 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai calon terpilih,” kata Hasyim.
ADVERTISEMENT