Eks Anak Buah SYL Ungkap soal Transfer Rp 30 Juta ke Biduan Nayunda Nabila

29 April 2024 20:14 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi  Nayunda Nabila Nizrinah. Foto: instagram@nayundanabila
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah. Foto: instagram@nayundanabila
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap soal adanya biaya hiburan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Termasuk uang untuk penyanyi atau biduan yang diundang dalam acara yang digelar SYL.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4). Saksi yang mengungkap hal tersebut adalah mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian.
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Jaksa awalnya mengkonfirmasi kepada Arief terkait pengeluaran Kementan yang disebut sebagai anggaran entertainment.
"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?" tanya jaksa.
"Ya termasuk yang tadi, Pak," jawab Arief.
"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana, sih?" tanya jaksa.
"Kadang, kan, ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu, ya. Ada biduan lah. Nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," terang Arief.
ADVERTISEMENT
"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan begitu maksudnya?" tanya jaksa.
"Iya betul," ucap Arief.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi. Kalo saya cek ini Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang Nayunda?" tanya jaksa.
"Satu kali," jawab dia.
Penyanyi, Nayunda Nabila Nizrinah. Foto: instagram/@nayundanabila
Jaksa pun menyinggung salah satu penyanyi yang bernama Nayunda.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang Nayunda?" tanya jaksa.
"Satu kali," jelas Arief.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bagaimana dirinya mendapatkan nomor rekening Nayunda. Menurutnya, nomor rekening itu diperolehnya dari seseorang bernama Rezky.
"Tapi yang perintah, ini katanya Pak Kasdi?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Tapi nomor rekeningnya dari Rezky," jawab Arief.
ADVERTISEMENT
"Apakah Nayunda ini penyanyi dari Makassar, sehingga Rezky yang punya [nomor rekening]?" tanya jaksa.
"Saya enggak tahu, Pak," jawab Arief.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Pada sesi terpisah, jaksa sempat menunjukkan bukti kepada Arief soal transfer yang dilakukannya kepada rekening Nayunda.
"Saksi mengenal ini? barang bukti nomor 4, ini transfer uang atas nama Nayunda Nabila Nizrinah dengan nominal Rp 30 juta betul ya? dari pengirim Saudara Arief Sopiyan.
"Betul, Pak," ujar Arief.
Jaksa mendalami tujuan dari pengiriman yang tersebut. Arief mengaku lupa. Ia hanya ingat ada yang memerintahkannya.
"Yang jelas memang kami disuruh transfer ke Nayunda Nabila," ucap Arief.
Jaksa kemudian membacakan keterangan Arief yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Bahwa gambar dokumen tersebut merupakan bukti pembayaran kepada Nayunda Nabila Nizrinah, atas keikutsertaannya mengisi acara Harmoni Kementan. Namun saya tidak mengetahui terkait biaya penyanyi Nayunda tersebut, sebenarnya saya hanya diminta oleh Kasdi Soebagyono [Sekjen Kementan] untuk transfer uang ke rekening BCA ... [dari] rekening Bank Mandiri atas nama saya pada tanggal 25 November 2022 sebesar Rp 30 juta. Semua uangnya berasal dari uang patungan sharing eselon I Kementan yang awalnya uang cash ada terkumpul di saya dan selanjutnya saya setor ke rekening bank yang saya transfer ke rekening Nayunda Nabila Nizrinah," papar jaksa membacakan BAP Arief.
ADVERTISEMENT
"Benar ini?" konfirmasi jaksa.
"Betul, Pak," jawab Arief.
Belum ada tanggapan dari Nayunda Nabila mengenai penyebutan namanya tersebut dalam sidang.

Kasus SYL

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.