Isi RUU Kementerian Negara yang Bikin Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Menteri

17 Mei 2024 13:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Baleg DPR bersama tim ahli rapat perdana soal RUU Kementerian Negara, Selasa (14/5/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baleg DPR bersama tim ahli rapat perdana soal RUU Kementerian Negara, Selasa (14/5/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panja Baleg DPR menyetujui RUU Kementerian Negara untuk dibahas bersama pemerintah. Ada 2 pasal utama yang direvisi dalam undang-undang ini.
ADVERTISEMENT
Pertama, pasal 10 yang mengatur soal posisi wakil menteri. Kemudian Pasal 15, yang berisi soal jumlah kementerian. Dalam revisi itu, jumlah kementerian dihapus dan diserahkan ke presiden.
RUU Kementerian Negara ini bertepatan dengan wacana Prabowo-Gibran menambah kementerian pada pemerintahannya ke depan. Ini dinilai untuk mengakomodir rencana itu.
"Revisi UU 39 tahun 2008 Tentang Kementerian Negara memberikan hak sepenuhnya kepada presiden, yang sebelumnya memberi batasan jumlah kementerian," kata Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5).
Saat ini, RUU Kementerian Negara akan diserahkan ke pemerintah setelah kemarin disetujui oleh Baleg DPR. Pemerintah akan melihat lagi apakah setuju atau ada yang perlu ditambah atau dikurangi.
Setelah itu, DPR dan pemerintah akan membahas bersama RUU Kementerian Negara di Baleg. Setelah semuanya setuju, RUU akan dibawa ke paripurna untuk disetujui.
Capres nomor urut 02 berkampanye ke Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/2/2024). Foto: Dok. Istimewa
Berikut isi lengkap RUU Kementerian Negara yang akan dibahas.
ADVERTISEMENT
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 10 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal II
1. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini selambat lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT