Jaksa KPK Sebut SYL Ditampilkan Bak Pahlawan, Ini Sederet Dosa Eks Mentan

25 April 2024 8:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan tim penasihat hukum Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan dan bukan pelaku tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Framing tersebut, kata dia, dilakukan penasihat hukum SYL dengan membeberkan sederet penghargaan yang diterima SYL dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
"Penasihat hukum terdakwa terburu-buru untuk mem-framing persidangan seolah-olah terdakwa SYL bukan pelaku tindak pidana dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum," kata Jaksa KPK dalam sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (25/4).
Jaksa KPK menegaskan, penetapan SYL sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dilakukan setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dan akan terlihat semakin jelas setelah masuk tahap pembuktian di persidangan.
Selain melakukan framing, Jaksa KPK menilai hampir seluruh materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum SYL tidak termasuk dalam ruang lingkup keberatan dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan termasuk ruang lingkup materi praperadilan dan sebagian besar telah masuk pada pembuktian materi pokok perkara.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, kata dia, sangat terlihat tim penasihat hukum sudah tidak sabar dan terlalu dini dalam membela SYL sehingga dalam materi eksepsi menyampaikan berbagai dalil pembelaan yang seharusnya baru dapat disampaikan pada tahap pembelaan atau pleidoi.
Bahkan, lanjut Jaksa, penasihat hukum telah menyimpulkan sendiri bahwa SYL tidak bersalah tanpa dilakukan pemeriksaan dalam persidangan terlebih dahulu.
"Kesempatan menyampaikan keberatan atau eksepsi yang diberikan oleh undang-undang melalui majelis hakim telah dipergunakan oleh penasihat hukum terdakwa dengan mengabaikan adanya pembatasan materi keberatan yang sudah diatur oleh Pasal 156 ayat (1) KUHAP," tuturnya.
Padahal di sisi lain, SYL telah melakukan sejumlah tindakan korupsi saat menjadi Mentan.
Berikut rangkuman 'dosa' SYL yang terungkap di persidangan:
ADVERTISEMENT
Panji Hartanto, ajudan SYL mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberikan tas kepada ajudan Firli Bahuri. Tas tersebut berisi uang yang nilainya tak diketahui Panji.
Momen pemberian tas berisi uang tersebut terjadi saat Panji menemani SYL bertemu Firli Bahuri di GOR bulu tangkis di bilangan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Cerita tersebut diungkapkan Panji kala memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4).
Dugaan pemberian hadiah jam tangan dari SYL kepada Sudin, Ketua Komisi IV DPR, muncul di persidangan. Hal itu juga diungkap Panji Hartanto.
Keterangan Panji itu bermula saat Jaksa KPK mencecar Panji mengenai pemberian hadiah dari SYL kepada seseorang pada tahun 2021 dan 2022.
ADVERTISEMENT
“Kemudian juga pemberian uang ini, maaf, pemberian hadiah berupa jam tangan di tahun 2021, 2022. Saudara sampaikan hadiah kepada siapa? Bentuk hadiahnya apa? Pembeliannya menggunakan uang apa?” tanya jaksa.
“Saya ke Pak Sudin waktu itu,” jawab Panji.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar usai diperiksa terkait kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Jaksa lalu menanyakan kembali mengenai nama yang disebut Panji. “Siapa itu?” tanya jaksa.
“Ketua Komisi IV […] DPR RI,” ujar Panji.
Panji mengaku mengantarkan hadiah jam tangan itu ke rumah Sudin. Dia menyebut harga jam tangan itu sekitar Rp 100 juta dan mengetahuinya dari bagian rumah tangga di Kementerian Pertanian.
“Saya antarkan bersama driver sama patwal ke rumah Beliau,” ujar Panji.
Mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo, menyebut istri SYL, Ayun Sri Harahap, menerima uang bulanan dari dana Kementerian Pertanian (Kementan). Nilainya hingga puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Uang bulanan tersebut diungkap Isnar saat dicecar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengenai pengeluaran uang untuk SYL di luar dari kedinasan. Terungkap kemudian bahwa selain untuk jamuan SYL, uang Kementan juga mengalir untuk keluarganya.
Isnar juga membeberkan biaya ulang tahun (ultah) cucu SYL disebut turut di-reimburse ke Kementan.
Uang yang digunakan untuk membiayai tagihan cucu SYL itu adalah anggaran yang disebut non-budgeter.
Dalam kesaksiannya, Isnar menerangkan soal berbagai aliran uang Kementan untuk keperluan di luar dinas SYL. Termasuk kepada anak-anak dan cucu mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.