Penjual Bakso di Semarang Perkosa Gadis di Bawah Umur

25 April 2024 23:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yadi (26) penjual bakso yang ditangkap polisi lantaran memperkosa teman kerjanya yang masih di bawah umur di Kota Semarang, Jawa Tengah Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yadi (26) penjual bakso yang ditangkap polisi lantaran memperkosa teman kerjanya yang masih di bawah umur di Kota Semarang, Jawa Tengah Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pria penjual bakso di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran memperkosa teman kerjanya yang masih di bawah umur. Pelaku bernama Yadi (26) terancam pidana 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 21 Maret 2024 pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku tiba-tiba menghampiri korban yang tengah tertidur dalam kamar mes di warung bakso yang terletak di Sompok itu.
"Pelaku naik (ke kamar korban). Kemudian dia menarik korban dan menyekap dari belakang dan langsung menurunkan celananya dan melakukan tindakan tersebut," ujar Agus dalam jumpa pers, Kamis (25/4).
Korban yang merupakan perempuan berusia 16 pun itu berusaha meronta dan melepaskan diri, namun tenaganya tak cukup kuat melawan pelaku.
"Akibat dari peristiwa itu korban mengalami trauma dan perubahan sikap. Kemudian lapor diantar ibunya, dan pelaku langsung kita amankan di tempat kerja," jelas Agus.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pelaku mengaku sejak lama menyukai korban yang masih berusia 16 tahun. Ia lantas memperkosa korban yang sedang tertidur di kamar mes.
"Waktu dia tidur di kamar, saya lihat. Saya langsung masuk, saya nafsu. Dia sempat berontak," kata Yadi.
Atas kejahatannya, warga Kabupaten Demak itu dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.