Sidang Sengketa Pileg Dimulai, Anwar Usman Tak Adili Gugatan PSI

29 April 2024 9:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, saat ditemui usai menjalani sidang etik di MKMK, Senin (18/3/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, saat ditemui usai menjalani sidang etik di MKMK, Senin (18/3/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pileg tahun 2024 dimulai hari ini, Senin (29/4). Termasuk gugatan yang terkait dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
ADVERTISEMENT
Menyangkut dengan PSI, Hakim Konstitusi Anwar Usman tak ikut mengadili. Posisi sebagai anggota di Panel III digantikan sementara oleh Hakim Guntur Hamzah.
“Begini, kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di Panel III untuk di perkara tidak bisa mengadili, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof. Guntur Hamzah,” kata Arief Hidayat, Ketua Panel III, saat membuka sidang, Senin.
Panel III semestinya diisi oleh Arief Hidayat sebagai Ketua Panel dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Tapi karena ada perkara yang terkait PSI maka sidang didahulukan dan posisi Anwar Usman — paman Ketua PSI Kaesang Pangarep dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka — itu digantikan oleh Guntur Hamzah.
ADVERTISEMENT
Dalam jadwal sidang yang telah disusun MK, Panel III akan mengadili 97 perkara dari 297 gugatan yang diterima MK. Dari 97 tersebut ada PSI yang menjadi pihak terkait.