Terbukti Korupsi Rp 470 Juta di RSUD Wonosari, ASN Ini Dipecat

30 April 2024 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Gunungkidul Sunaryanta memecat sekretaris non-aktif pada Dinas Kominfo Gunungkidul Aris Suryanto (AS), yang terbukti korupsi dalam pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
"Dua orang ASN saya tindak hari ini. Satu orang diberhentikan tidak dengan hormat, satu orang lagi kita tindak diturunkan pangkatnya selama tiga tahun," kata Sunaryanta kepada wartawan di Gunungkidul, Selasa (30/4).
Bupati Gunungkidul memberhentikan Aris Suryanto tidak dengan hormat sebagai PNS melalui Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 17UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024.
Penyerahan Keputusan Bupati tersebut dilakukan pada tanggal yang sama di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta oleh Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul.
Pemecatan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Gunungkidul. Sunaryanta meminta para ASN bekerja sesuai aturan.
"Kita diberikan kesejahteraan oleh negara, kita harus mengikuti apa yang digariskan oleh negara, undang-undang," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan Aris Suryanto terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai dengan 2012.
ADVERTISEMENT
"Keputusan berlaku mulai hari ini," kata Iskandar.
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutterstock
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta, Aris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 470 juta.
Aris dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta. Saat ini dia ditahan di lapas dan masa pidana penjaranya akan selesai pada pada 4 September 2024, jika denda sebesar Rp 300 juta telah dibayar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka Aris akan selesai menjalani masa pidana penjara pada 4 November 2024.