Kejati DIY Geledah Kantor & Rumah Dinas Dirut Taru Martani, Sita Uang-Arloji

Konten Media Partner
30 April 2024 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati DIY menggeledah kantor PT Taru Martani, Senin (29/4). Foto: Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Kejati DIY menggeledah kantor PT Taru Martani, Senin (29/4). Foto: Kejati DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah kantor PT Taru Martani dan rumah dinas direktur perusahaan BUMD milik Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tersebut pada Senin (29/4) kemarin.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi senilai Rp 18,7 miliar di dalam PT Taru Martani yang sedang ditangani oleh Kejati DIY.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan bahwa di Kantor PT Taru Martani, tim penyidik menggeledah beberapa ruangan di antaranya ruang direktur, ruang kepala divisi keuangan, dan ruang arsip keuangan.
“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, handphone, dan flashdisk,” kata Herwatan, Selasa (30/4).
Kejati DIY menggeledah rumah dinas Dirut PT Taru Martani, Senin (29/4). Foto: Kejati DIY
Sementara itu, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Dirut PT Taru Martani di Jalan Tunjung, Baciro, Yogyakarta, tim penyidik menyita sejumlah uang tunai dan barang berharga.
“Tim penyidik menyita uang tunai senilai RP 80 juta, 9 arloji, dokumen-dokumen, handphone, serta flashdisk. Selain itu juga menyegel mobil dan motor,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan ini menurutnya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022-Mei 2023.
Dari serangkaian tindakan yang telah dilakukan, tim penyidik menurutnya telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penggeledahan tersebut. Dan diduga keras memang terjadi tindak pidana korupsi di dalam perusahaan PT Taru Martani.
“Terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut (yang disita) diduga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022-Mei 2023,” ujar Herwatan.