Kronologi Tendangan Sabit Maut yang Tewaskan Mahasiswa Instiper Jogja

Konten Media Partner
8 Mei 2024 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pelaku kasus meninggalnya mahasiswa Instiper Jogja akibat duel saat berlatih silat. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku kasus meninggalnya mahasiswa Instiper Jogja akibat duel saat berlatih silat. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran kepolisian Polresta Sleman telah menetapkan salah seorang mahasiswa Institut Pertanian Stiper (Instiper) Yogyakarta, AF (22 tahun) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya IKK, mahasiswa Instiper lain saat mengikuti latihan bela diri di lingkungan kampus pada 28 April 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riski Adrian, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sama-sama tergabung dalam sebuah perguruan silat.
Kejadian tersebut menurutnya barawal pada Sabtu 27 April, saat korban dan rekan-rekannya yang tergabung dalam sebuah perguruan silat sedang berlatih bela diri di lapangan Kampus Instiper.
“Namun, pada latihan tersebut yang berlangsung dari Sabtu malam hingga Minggu dini hari, tepatnya pada pukul 1 dini hari, terjadi latihan yang sudah pada tahap tanding sesama murid,” kata Riski, Selasa (7/5).
Latihan tanding satu lawan satu itu disebut dengan istilah sambung. Seseorang akan menyalami orang lain yang ingin dia ajak untuk sparing atau sambung. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengaplikasikan teknik yang telah diajarkan pada saat latihan.
ADVERTISEMENT
Setelah semua siswa selesai bertanding satu sama lain, wasit menawarkan kembali siapa yang ingin kembali melakukan tanding. Saat itu, korban pun berdiri dan menyalami pelaku untuk melakukan tanding.
“Pada saat sambung, pelaku menendang dengan tendangan sabit atau ‘C’ yang mengenai bagian perut korban dengan jarak 1 meter, kemudian korban mengeluh sakit dan sambung diberhentikan oleh wasit,” jelasnya.
Ilustrasi pertandingan silat. Foto: Pexels
Riski menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut para peserta tidak menggunakan alat pengaman dan tidak tersedia tim medis.
Setelah latihan, korban kemudian diantar ke kos menggunakan sepeda motor bertiga bersama dua temannya. Dan pada hari itu juga, sekitar pukul 13.00 WIB, korban dibawa ke rumah sakit UAD karena masih mengeluh sakit ngilu pada bagian perut.
ADVERTISEMENT
Korban sempat dipulangkan, namun pada pukul 21.00 WIB kembali dibawa ke RSUP Dr Sardjito oleh keluarganya karena masih merasa sakit. Korban sempat dirawat sebelum kemudian meninggal dunia pada Rabu, 1 Mei 2024.
Polisi juga menerangkan, bahwa kegiatan latihan bela diri tersebut belum mendapatkan izin dari pihak kampus. Namun, anggota perguruan silat tersebut tetap menggelar latihan di dalam kampus.
“Hasil dari keterangan saksi, secara legalitas memang kampus itu belum mengizinkan. Namun latihan tetap dilakukan untuk memberikan kepercayaan kepada pihak kampus bahwa kegiatan itu positif,” ujar AKP Riski Adrian.
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.