Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Umat Islam Wajib Tahu

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
14 Mei 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ibadah kurban dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak yang telah ditetapkan syarat-syaratnya, seperti usia, kesehatan, dan jenis hewan. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ibadah kurban dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak yang telah ditetapkan syarat-syaratnya, seperti usia, kesehatan, dan jenis hewan. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal kerap membingungkan umat Islam sebab adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai masalah tersebut. Kurban sendiri adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam sebagai bentuk pengorbanan kepada Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Ibadah kurban dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak yang telah ditetapkan syarat-syaratnya, seperti usia, kesehatan, dan jenis hewan. Hukum kurban sunnah muakad, yang artinya sangat dianjurkan dalam agama Islam.
Rasulullah SAW juga pernah memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Lantas, bagaimana hukum kurban untuk seorang muslim yang sudah meninggal? Apakah diperbolehkan dalam syariat Islam? Simak penjelasan di bawah ini.

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal menjadi salah satu hal yang penting bagi umat Islam. Foto: Pexels.com
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Fiqh Kurban: Konsep dan Implementasi terbitan Lembaga Bahtsul Masail NU, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal adalah amalan yang sering dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh pahala bagi orang yang telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Terdapat dua pandangan berbeda dalam hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dari berbagai ulama. Pertama, mayoritas ulama berpendapat bahwa berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak sah. Kecuali jika orang tersebut telah berwasiat untuk berkurban untuk dirinya sendiri sebelum meninggal, atau jika hewan kurban tersebut telah ditetapkan secara khusus oleh orang tersebut sebelum meninggal.
Syaraf an-Nawawi dalam Kitab Minhaj at-Thalibin menjelaskan bahwa:
"Dan janganlah menyembelih kurban atas nama orang lain tanpa izinnya, dan tidak pula atas nama orang yang sudah meninggal, kecuali jika telah diwasiatkan."
Dalam kedua situasi ini, penyembelihan hewan kurban dianggap sah karena telah mendapat izin dari orang tersebut semasa hidupnya.
Namun, jika seseorang menyembelih hewan kurban atas nama orang yang sudah meninggal tanpa izin dari orang tersebut atau tanpa alasan khusus seperti yang disebutkan di atas, maka penyembelihan tersebut tidak sah dan tidak dianggap sebagai kurban, melainkan penyembelihan biasa.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar ulama memperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Foto: Pexels.com
Kedua, ada pandangan yang membolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tanpa syarat tertentu, baik dengan atau tanpa berwasiat. Mengutip dari laman NU Online, dalam kitab Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr dijelaskan:
Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A dijelaskan bahwa kurban termasuk bagian dari sedekah. Hal ini yang menjadi dasar dari pendapat kedua.
ADVERTISEMENT
Sedekah dapat dilakukan atas nama orang yang sudah meninggal tanpa izin dari orang tersebut. Pahala dari sedekah tersebut juga sampai kepada orang yang sudah meninggal.
Selain itu, merujuk pada buku Gus Dewa Menjawab: Membahas Permasalahan-Permasalahan Fikih, Keimanan, dan Kehidupan oleh Gus Dewa, empat mazhab besar yakni, Maliki, Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali memperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal walaupun tanpa izin.
Terkait pembagian daging kurban atas nama orang yang sudah meninggal juga terdapat perbedaan pendapat. Apakah harus disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin atau boleh dimakan sendiri oleh pelaksana kurban atau dihadiahkan kepada orang kaya.
Menurut pandangan yang membolehkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal dengan wasiat, atau menurut pandangan yang membolehkannya tanpa wasiat, semua bagian dari hewan kurban harus disedekahkan kepada fakir miskin.
ADVERTISEMENT
Tidak boleh ada bagian yang dimakan atau dihadiahkan kepada orang kaya, kecuali jika pelaksana kurban termasuk golongan fakir miskin atau termasuk kelompok yang berhak menerima bagian daging kurban oleh wasiat orang yang sudah meninggal semasa hidupnya.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa ada banyak perbedaan pandangan mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Namun, sebagian besar ulama kini memperbolehkan untuk berkurban atas nama mayit ataupun orang yang sudah meninggal. Wallahu Alam.
(SAI)