4 Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah dalam Ajaran Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
18 April 2024 21:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernikahan merupakan salah satu hal sakral yang dilakukan oleh seorang pasangan. Dalam ajaran Islam jika ingin menikah maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah wali. Coba sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah.
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam siapa saja yang berhak menjadi wali nikah sudah diatur dengan sangat jelas. Aturan tersebut dijelaskan dalam beberapa hadis dan juga pendapat para ulama.

Sebutkan 4 Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah! Ini Jawabannya

Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Drew Coffman
Pengertian dari wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki pilihannya. Wali nikah memiliki peran yang sangat penting karena menjadi bagian dari rukun perkawinan.
Dalam ajaran Islam tidak semua orang bisa menjadi wali nikah dan urutannya pun sudah dijelaskan dalam hadis dan pendapat ulama.
Dikutip dari laman resmi NU Online https://www.nu.or.id, jawaban dari pertanyaan sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah adalah sebagai berikut.
Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka hakim.”
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan tersebut maka empat orang yang berhak menjadi wali nikah paling utama adalah ayah, kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung, serta saudara lelaki seayah.

Syarat Wali dan Saksi

Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
Dalam Islam bukan hanya siapa saja yang berhak menjadi wali yang diatur, tetapi syarat wali dan saksi juga sudah diatur dengan jelas. Hal ini bertujuan agar pernikahan sah dan menjadi ibadah yang paling lama untuk dilakukan.
Syarat untuk menjadi wali dan saksi ada enam yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki dan adil.
Enam syarat tersebut harus terpenuhi dengan pasti karena jika tidak maka pernikahan menjadi tidak sah.
Misalnya adalah jika wali atau saksi tidak beragama Islam maka pernikahan menjadi tidak sah, kecuali dalam beberapa kasus yang memang diperbolehkan secara ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ulasan tersebut bisa disimpulkan bahwa jawaban dari pertanyaan sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah, saudara lelaki kandung, serta saudara lelaki seayah. (WWN)