Syarat Wali Nikah secara Nasab dalam Peraturan Menteri Agama

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
12 April 2024 17:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Syarat wali nikah. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarya. Sumber: Pexels/Min An
zoom-in-whitePerbesar
Syarat wali nikah. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarya. Sumber: Pexels/Min An
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernikahan merupakan salah satu institusi yang diatur secara ketat dalam berbagai sistem hukum, termasuk hukum Islam. Sebagai umat muslim, tentunya harus tahu syarat wali nikah secara nasab yang benar.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, syarat tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pernikahan.

Syarat Wali Nikah secara Nasab dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019

Syarat wali nikah. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarya. Sumber: Pexels/HONG SON
Mengutip dari situs diskominfotik.lampungprov.go.id, dirangkum dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, syarat wali nikah secara nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil.
Wali nikah secara nasab merupakan konsep yang merujuk pada seseorang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan calon pengantin perempuan dan memiliki kewenangan untuk menikahkan sesuai dengan hukum Islam.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Islam yang memberikan wewenang kepada laki-laki untuk menjadi wali nikah. Selanjutnya, wali nikah secara nasab juga haruslah beragama Islam, mengingat pernikahan dalam Islam sah jika dilakukan oleh yang beragama Islam.
ADVERTISEMENT
Selain itu, seorang wali nikah secara nasab juga harus sudah baligh, berakal, dan adil. Hal ini mengacu pada kematangan fisik dan mental seseorang yang telah mencapai usia dewasa, sehingga dapat bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya, termasuk dalam konteks pernikahan.
Dalam pelaksanaannya, wali nikah secara nasab juga diberikan kewenangan untuk mewakilkan tugasnya kepada pihak yang memenuhi syarat, seperti Penghulu/PPNLN/PPPN atau orang lain yang memenuhi syarat.
Namun, apabila wali tersebut tidak dapat hadir saat akad nikah, wali diwajibkan untuk membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA/Penghulu/PPNLN yang sesuai dengan domisili atau keberadaan wali, yang kemudian disaksikan oleh dua orang saksi.
Adapun 17 orang wali yang dapat mewakili, sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Itulah syarat wali nikah secara nasab yang telah di atur dalam peraturan menteri agama nomor 20 tahun 2019. Aturan ini harus diikuti agar sesuai dan berjalan sebagaimana mestinya dalam agama Islam. (RIZ)