Rukun Nikah Islam dan Syarat Sahnya

Konten dari Pengguna
7 Maret 2023 19:20
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sebutkan rukun nikah (Foto: Agung Raharja | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sebutkan rukun nikah (Foto: Agung Raharja | Unsplash.com)
Menikah adalah impian banyak orang. Agar pernikahan bisa berlangsung dengan penuh keberkahan dan sesuai dengan ajaran agama Islam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti rukun nikah dan syarat sahnya. Sebutkan rukun nikah!
Terdapat beberapa hal yang dijadikan rukun nikah dan syarat sah yang harus dipahami oleh calon mempelai. Simak ulasannya berikut ini.

Sebutkan Rukun Nikah dalam Islam!

Ilustrasi Sebutkan Rukun Nikah (Foto: Beatriz Perez Moya | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sebutkan Rukun Nikah (Foto: Beatriz Perez Moya | Unsplash.com)
Ridho dalam buku Pernak-Pernik Pernikahan (2021) menjelaskan bahwa para ulama dari empat mazhab memiliki pendapatnya masing-masing mengenai rukun nikah sebagai berikut:
  • Mazhab Al-Hanafiyah: ijab dan kabul.
  • Mazhab Al-Malikiyah: wali nikah, mahalu an-nikah, mahar, dan shigah (ijab kabul).
  • Mazhab As-Syafi’iyah: shigah, dua orang saksi, calon pasangan suami istri, dan wali.
  • Mazhab Al-Hanabilah: calon pasangan suami istri, ijab dan kabul.
Sebagian besar rukun nikah tidak terlepas dari perkara-perkara berikut:

Suami Istri

Sebagian besar ulama, kecuali mazhab Al-Hanafiyah menjadikan adanya suami dan istri sebagai salah satu rukun nikah. Namun, pada Kitab Al-Fiqh Ala Al-Mazhab Al-Arba’a dijelaskan bahwa suami bisa diwakilkan saat akad nikah. Keberadaan istri saat akad nikah juga boleh diwakilkan dengan izin dari wali dan pasangan lelaki.

Wali

Wali adalah ayah kandung calon pengantin perempuan, yaitu pihak yang bertindak sebagai pihak yang melakukan ijab atau mengikrarkan pernikahan.

Saksi

Saat pernikahan dilangsungkan, diperlukan dua orang saksi. Saksi akan memperkuat hubungan dari janji suci yang terucap saat melangsungkan pernikahan.

Ijab Kabul

Ijab dan kabul dimaknai sebagai perwujudan dari mengutarakan janji suci di hadapan Allah SWT, penghulu, wali, dan saksi.

Syarat Sah Pernikahan

Selain rukun nikah, umat Islam juga harus memahami syarat sah pernikahan. Berikut ini beberapa syaratnya:
  • Kedua mempelai beragama Islam. Pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam mengharuskan baik mempelai pria dan wanita sama-sama beragama Islam. Pernikahan tidak sah jika salah satu mempelai adalah non muslim.
  • Bukan wanita yang haram dinikahi. Pada surat An-Nisa sudah dijelaskan beberapa golongan wanita yang tidak boleh dinikahi. Syarat ini harus terpenuhi agar pernikahan dinyatakan sah.
  • Tidak terpaksa. Harus ada ketulusan hati antara kedua calon pasangan sebelum melaksanakan pernikahan. Keterpaksaan bisa menjadi awal dari masalah dalam rumah tangga.
  • Tidak dalam keadaan ihram. Saat sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, tidak diperkenankan untuk menikah. Seperti yang sabda Rasulullah:

“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau menikahkan, juga tidak boleh mengkhitbah.” (HR Muslim)

Itulah penjelasan dari pertanyaan: “Sebutkan rukun nikah!”. Segala sesuatu harus dipersiapkan dan dipikirkan dengan matang sebelum melaksanakan pernikahan. Semoga bermanfaat. (KRIS)