Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Rukun Nikah Islam dan Syarat Sahnya
7 Maret 2023 19:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa hal yang dijadikan rukun nikah dan syarat sah yang harus dipahami oleh calon mempelai. Simak ulasannya berikut ini.
Baca juga: 5 Tujuan Menikah dalam Islam
Sebutkan Rukun Nikah dalam Islam!
Ridho dalam buku Pernak-Pernik Pernikahan (2021) menjelaskan bahwa para ulama dari empat mazhab memiliki pendapatnya masing-masing mengenai rukun nikah sebagai berikut:
Sebagian besar rukun nikah tidak terlepas dari perkara-perkara berikut:
Suami Istri
Sebagian besar ulama, kecuali mazhab Al-Hanafiyah menjadikan adanya suami dan istri sebagai salah satu rukun nikah. Namun, pada Kitab Al-Fiqh Ala Al-Mazhab Al-Arba’a dijelaskan bahwa suami bisa diwakilkan saat akad nikah. Keberadaan istri saat akad nikah juga boleh diwakilkan dengan izin dari wali dan pasangan lelaki.
ADVERTISEMENT
Wali
Wali adalah ayah kandung calon pengantin perempuan, yaitu pihak yang bertindak sebagai pihak yang melakukan ijab atau mengikrarkan pernikahan.
Saksi
Saat pernikahan dilangsungkan, diperlukan dua orang saksi. Saksi akan memperkuat hubungan dari janji suci yang terucap saat melangsungkan pernikahan.
Ijab Kabul
Ijab dan kabul dimaknai sebagai perwujudan dari mengutarakan janji suci di hadapan Allah SWT, penghulu, wali, dan saksi.
Syarat Sah Pernikahan
Selain rukun nikah, umat Islam juga harus memahami syarat sah pernikahan. Berikut ini beberapa syaratnya:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan dari pertanyaan: “Sebutkan rukun nikah!”. Segala sesuatu harus dipersiapkan dan dipikirkan dengan matang sebelum melaksanakan pernikahan. Semoga bermanfaat. (KRIS)