Kekuasaan Legislatif menurut UUD 1945

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
22 April 2024 19:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Mufid
zoom-in-whitePerbesar
Menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Mufid
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Kekuasaan legislatif adalah salah satu dari tiga kekuasaan utama dalam sistem pemerintahan suatu negara, selain kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
ADVERTISEMENT
Kekuasaan legislatif bertanggung jawab untuk membuat undang-undang, menetapkan kebijakan, serta melakukan pengawasan terhadap pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan legislatif dipegang bersifat unikameral atau sistem satu kamar.

Kekuasaan Legislatif yang Berlaku di Indonesia

Menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Mufid
Menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. DPR memiliki wewenang dalam pembentukan undang-undang, penetapan anggaran negara, pengawasan terhadap pemerintah, serta melakukan fungsi-fungsi lain.
Dikutip dari buku Kekuasaan Legislatif, Sugiaryo (2020: 68), hal ini berkaitan dengan pembentukan kebijakan negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kekuasaan legislatif ini diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 32 UUD 1945.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kekuasaan legislatif menurut UUD 1945:
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ata DPR yang memiliki otoritas yang luas dalam pembentukan undang-undang, penetapan APBN, pengawasan terhadap pemerintah, dan fungsi-fungsi lain. (Gin)