Langgar Jam Operasional, Sejumlah Tempat Hiburan di Semarang Disegel Satpol PP

29 Maret 2024 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan jam buka selama Ramadan, Jumat (29/3/2024) dini hari. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan jam buka selama Ramadan, Jumat (29/3/2024) dini hari. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (29/3) dini hari. Penindakan ini dilakukan karena pemilik usaha nekat melanggar aturan khusus selama Ramadan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, total ada empat tempat hiburan yang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Rinciannya Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy Karaoke dan Dewi Fortuna Karaoke di Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Semarang Barat.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama Ramadan.
“Kita tindaklanjuti laporan dan memang ditemukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional aturan Ramadan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadan.
“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menerangkan jika aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.
Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.
Mbak Ita, sapaan akrabnya, pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut. "Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi," imbuhnya.
(AI)