Polisi Panggil Tempo dan Tirto soal Laporan Peretasan Situs, Rabu 2 September

31 Agustus 2020 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Laporan terkait peretasan dua situs media online Tempo.co dan Tirto.id telah diterima polisi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya pada Rabu (2/9).
“Menang kita sudah menjadwalkan untuk mengundang para pelapor, sudah kami layangkan rencana hari Rabu besok. Akan kita undang pelapor dan saksi-saksi dan bukti yang ada,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8).
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasa dan Pemimpin Redaksi Tirto.id Sapto Anggoro melaporkan peretasan situs media online mereka masing-masing ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8). Peretasan itu terjadi pada Jumat (21/8).
Ilustrasi hoaks Foto: Shutterstock
Situs Tempo.co diretas dengan menampilkan tulisan 'Stop Hoax' pada halaman depan situs. Sementara pada situs Tirto.id peretas menghapus 7 berita, dua di antaranya diganti judul dan isi artikelnya.
ADVERTISEMENT
Laporan Tempo.co diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ. Sementara laporan Tirto.id diterima dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ.
Adapun pasal yang dilaporkan keduanya ialah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.