Polisi Selidiki Laporan Peretasan Situs Tempo dan Tirto

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Situs tempo.co diretas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Situs tempo.co diretas. Foto: Dok. Istimewa

Laporan terkait peretasan dua situs media online Tempo.co dan Tirto.id telah siterima polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik akan mulai penyelidikan setelah mempelajari laporan tersebut.

"Baru kemarin LP-nya (laporan polisi) masuk mudah-mudahan nanti akan ditangani oleh Subdit Siber Krimsus Polda Metro Jaya. Nanti akan dipelajari dulu karena ini masih tahap penyelidikan," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8).

Menurut Yusri, terdekat polisi akan memanggil pihak pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan dan bukti-bukti terkait laporan tersebut. Namun, jadwal pemanggilannya masih belum diketahui.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

"Mudah-mudahan kita jadwalkan secepatnya tapi sekarang ini laporannya sedang kita dalami karena ini kan menyangkut masalah UU ITE Pasal 32, di mana ada dugaan unsur-unsur untuk menghilangkan kemudian menambahkan, bahkan mencuri satu informasi maupun juga dokumen informasi," kata Yusri.

Pemred Tempo.co Setri Yasa dan Pemred Tirto.id Sapto Anggoro melaporkan peretasan situs media online mereka masing-masing ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8). Peretasan itu terjadi pada Jumat (21/8).

Situs Tempo.co diretas dengan menampilkan tulisan 'Stop Hoax' pada halaman depan situs. Sementara pada situs Tirto.id peretas menghapus 7 berita, dua di antaranya diganti judul dan isi artikelnya.

embed from external kumparan

Laporan Tempo.co diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ. Sementara laporan Tirto.id diterima dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ.

Adapun pasal yang dilaporkan keduanya ialah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)