Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Mystery Box: Antara Seru dan Haram
16 Oktober 2024 7:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari MUHAMMAD TAUFIK ROMADHON tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pernah nggak sih kamu tertarik untuk membeli mystery box? Kotak berisi kejutan yang isinya nggak pernah ketahuan sampai dibuka. Seru memang, tapi pernah nggak terpikir sama kamu, apakah membeli mystery box itu sesuai dengan aturan agama Islam? Yuk, kita bahas bareng-bareng!
ADVERTISEMENT
Apa Itu Mystery Box dan Kenapa Seru?
Mystery box adalah sebuah paket yang berisi barang-barang dengan jenis dan jumlah yang tidak diketahui sebelumnya oleh pembeli. Biasanya, harga yang ditawarkan cukup menarik, sehingga membuat banyak orang penasaran dan ingin mencobanya. Serunya lagi, isi dari mystery box bisa jadi barang yang sangat berharga atau bahkan barang yang tidak berguna.
Tinjauan Hukum Syariah: Bolehkah Membeli Mystery Box?
Dalam Islam, jual beli merupakan salah satu transaksi yang sangat penting. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu jual beli dianggap sah. Salah satu syaratnya adalah kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas objek yang diperjualbelikan.
Nah, dalam kasus mystery box, jelas banget kalau pembeli tidak mengetahui secara pasti apa yang akan didapatnya. Kondisi ini dalam istilah syariah disebut dengan gharar, yaitu ketidakjelasan atau ketidakpastian mengenai objek jual beli.
ADVERTISEMENT
Kenapa gharar itu dilarang? Karena gharar mengandung unsur judi atau untung-untungan yang sangat tidak disukai dalam Islam. Selain itu, gharar juga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak, dalam hal ini pembeli.
Untung dan Rugi Membeli Mystery Box
Untung:
Rugi:
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa membeli mystery box secara hukum Islam adalah tidak diperbolehkan atau haram. Hal ini dikarenakan adanya unsur gharar atau ketidakjelasan mengenai objek jual beli. Meskipun terlihat menarik dan menguntungkan, namun pada dasarnya membeli mystery box mengandung risiko yang cukup besar dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
ADVERTISEMENT