Mengetahui Kelebihan Kekurangan Arbitrase

Saya seorang Mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Tulisan dari Shely Khairunnisa Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia, minat terhadap penyelesaian sengketa arbitase semakin meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa arbitrase memiliki keunggulan dalam penyelesaian sengketa, dan kini banyak yang memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Adapun Kelebihan Abitrase adalah :
Bersifat rahasia. Dalam metode penyelesaian arbitase, para pihak yang bersengketa tidak perlu khawatir dengan kerahasiaan karena tahapan arbitrase bersifat tertutup dan hanya para pihak yang bersengketa yang mengetahuinya
Para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiternya sendiri. Para pihak yang bersengketa bebas memilih seorang arbiter untuk menyelesaikan segala kemungkinan sengketa. Para pihak bebas memilih arbiyer, tetapi harus memenuhi persyaratan arbiter, seperti integritas, keahlian dan keahlian dibidang sengketa.
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Tergantung pada niat dan keinginan para pihak yang bersengketa, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Tergantung pada niat dan keinginan para pihak yang bersengketa, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa. Dibutuhkan banyak waktu, tidak seperti keputusan pengadilan, dimana banding, kasasi, dan pemeriksaan terbuka.
Proses cepat dan murah. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase relative lebih murah dan cepat dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya, BANI adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan, tetapi proses dipengadilan dapat memakan waktu hingga 5-8 tahun.
Para pihak dapat memutuskan pilihan hukm dan proses arbitrase untuk menyelesaikan masalah tersebut. Arbitrase tidak bersifat wajib, karena para pihak bebas memilih hukum dan lokasi atau metode arbitrase
Arbiter tidak wajib mengikuti keputusan arbiter sebelumnya. Dalam menyelesaikan suatu sengketa melalui arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa tidak harus mengikuti hasil keputusan arbiter sebelumnya, tetapi keputusan arbiter sebelumnya menjadi pertimbangan dan arbiter menganggap keputusan tersebut perlu dilakukan.
Arbitrase lebih informal daripada proses pengadilan. Dalam arbitrase, prosesnya lebih informal (terbuka) sehingga ada langkah-langkah penyelesaian sengketa secara bersahabat dan damai. Hal ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melanjutkan hubungan bisnisnya di kemudian hari setelah proses penyelesaian sengketa selesai.
Proses arbitrase lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum.
Dibalik kelebihan yang dimiliki, ternyata arbitrase juga memiliki kelemahan. Adapun kelemahan dari proses penyelesaian sengketa melalui cara arbitrase adalah:
Sulitnya mencapai kesepakatan antara para pihak mengenai pilihan aturan arbitrase.
Seringkali tidak mudah untuk mencapai kesepakatan
Dalam arbitrase, tidak selalu ada lampiran dari putusan sebelumnya. Oleh karena itu, dalam arbitrase, sekalipun keputusan tersebut melibatkan diskusi dari para ahli hokum utama, keputusan yang disengketakan itu ditinggalkan begitu saja. Oleh karena itu, sulit untuk mencapai fleksibelitas keputusan
Putusan arbitrase tergantung pada potensi teknis arbiter. Putusan arbitrase tidak serta merta sesuai dengan keinginan para pihak yang bersengketa. Hal ini tergantung pada keterampilan arbiter yang ahli di bidamg sengketa dan membuat keputusan yang memuaskan dengan rasa ketidakberpihakan antara para pihak yang besengketa
Kurangnya kewenangan untuk menghadirkan barang bukti, saksi, dan lain-lain.
Dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, para pihak yang bersengketa kekurangan bukti, saksi, dan lain-lain terkait sengketa yang timbul
Kegagalan oleh salah satu pihak yang tidak mengikuti hasil keputusan penyelesaian sengketa. Para pihak yang bersengketa mungkin tidak mengikuti hasil keputusan yang telah ditetapkan dan sering melanggarnya dengan berbagai cara seperti mengulur waktu, melakukan perlawanan, melakukan pembatalan, dan lain sebagainya
Jika para pihak yang bersengketa tidak dapat melepaskan sebagian dari haknya, mereka mungkin tidak ingin melepaskan sebagian dari haknya. Ini karena budaya ligitasi yang telah tertanam dan pihak-pihak yang berkonflik menganggap winlose solution, bukan win-win solution yang dibutuhkan oleh APS.
Nama : Shely Khairunnisa Azizah
Instansi : Uin Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Dosen Pengampu : Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M.
