Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
E-commerce Sebagai Bentuk Mandiri Berwirausaha oleh Tim PPK Ormawa HMJBSI Unesa
24 September 2022 10:20 WIB
Tulisan dari Rama Suluh Mustofa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jumat, 23 September 2022 – E-commerce sebagai tempat untuk jual beli di era saat ini memang sangat menjanjikan, apalagi masyarakat Indonesia terbiasa dengan perangkat digital seperti gadget dan laptop. Tetapi, apa sih yang disebut dengan e-commerce. E-commerce secara umum dapat diartikan sebagai transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet. Selain itu, e-commerce juga dapat diartikan sebagai suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik.
ADVERTISEMENT
Ada banyak e-commerce yang ada di Indonesia salah satunya yaitu Shopee. Aplikasi tersebut merupakan salah satu pusat perbelanjaan online (online market) yang diluncurkan pada bulan Desember 2015 oleh PT. Shopee Indonesia. Platform belanja online Shopee menyatakan dirinya sebagai pejuang belanja dari rumah, tujuannya yaitu ingin membantu masyarakat Indonesia khususnya agar bisa mendapatkan kebutuhan sehari-hari dengan cara paling aman dan paling mudah.
Oleh karena itu, Tim PPK Ormawa FBS Unesa bersama ibu-ibu PKK Desa Sukorejo memanfaatkan e-commerce sebagai wujud kemandirian berwirausaha untuk menjadikan wadah bagi masyarakat yang ingin berjualan atau membuka lapak di e-commerce.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Tim PPK Ormawa FBS Unesa melakukan sebuah pembinaan dan pemberdayaan kepada ibu-ibu PKK pada hari Jumat tanggal 23 September 2022. “Kegiatan Workshop ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang bermata pencaharian sebagai wirausaha, agar produk-produk asli khas Desa Sukorejo bisa dipasarkan lebih luas lagi di kawasan Tuban hingga seluruh wilayah di Indonesia.” ujar Bapak M. Nur Halim selaku sekretaris desa yang memberikan sambutan pada kegiatan workshop ini.
ADVERTISEMENT
“Saya sependapat dengan pak sekdes, bahwa berdagang di jaman sekarang itu lebih mudah, karena melalui handphone saja sudah bisa berjualan. Siapa tahu kalau lapak yang sudah dibuat ternyata sangat ramai pembeli tidak hanya dari wilayah Parengan saja tapi di luar wilayah Tuban.” – Ketua ibu-ibu PKK Desa Sukorejo
Tidak hanya membuka lapak di akun e-commerce saja, ibu-ibu PKK juga mendapatkan sebuah kesempatan bimbingan berupa cara mendaftarkan lapak serta mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) UMK atau Usaha Mikro Kecil.
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Mulai tanggal 4 Agustus 2021, Pelaku Usaha seperti ibu-ibu PPK di Desa Sukorejo dapat mengakses Sistem OSS berbasis risiko melalui laman https://oss.go.id . OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berikut adalah langkah-langkah mengurus perizinan UMK perseorangan:
1. Kunjungi https://oss.go.id
2. Pilih DAFTAR
3. Pilih skala usaha (UMK)
4. Pilih jenis pelaku UMK
5. Lengkapi formulir pendaftaran
6. Cek e-mail Anda dan klik tombol aktivasi
7. Cek e-mail Anda untuk mengetahui username dan password
ADVERTISEMENT
8. Pendaftaran berhasil
Berikut adalah contoh gambar dari dokumen NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan:
Dari pembinaan cara membuat perizinan berwirausaha melalui OSS, banyak ibu-ibu PKK Desa Sukorejo yang awalnya belum tahu menjadi tahu dan sudah memiliki surat izin resmi dalam bentuk NIB untuk berwirausaha secara legal.