Menyelisik Creative Financing: Alternatif Pendanaan Ibu Kota Nusantara

Achmad Wirawan
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
Konten dari Pengguna
12 Juni 2022 19:27 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Achmad Wirawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Desain Ibu Kota Negara. Sumber: KEMENPUPR
zoom-in-whitePerbesar
Desain Ibu Kota Negara. Sumber: KEMENPUPR
ADVERTISEMENT

Pemindahan Ibu Kota Negara

sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keseriusan Presiden terhadap pemindahan Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan terus digencarkan. Hal tersebut dibuktikan dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang pada tanggal 15 Februari 2022. Ibu Kota Negara baru ini diharapkan mampu merepresentasikan identitas nasional yang bertaraf internasional. Selain itu, pemindahan ini juga diharapkan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui pembangunan Kawasan Timur Indonesia.
ADVERTISEMENT

Sumber Pendanaan

Pemindahan Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Kalkulasi biaya sementara yang dibutuhkan pemerintah dalam memindahakan IKN adalah senilai Rp466 Triliun. Sumber Pendanaan tersebut berasal dari Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Rp254,4 Triliun (54,6%), Swasta Rp122,1 Triliun (26,2%) dan APBN Rp89,5 Triliun (19,2%).

Penggunaan Sumber Pendanaan

Identifikasi dari masing-masing sumber pendanaan tersebut disesuaikan dengan peruntukan dari investasi tersebut, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Pendanaan Ibu Kota Nusantara

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 tahun 2022 yang mengatur tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Menurut aturan ini, skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari:

Creative Financing

Hal yang menarik pada pendanaan Ibu Kota Nusantara adalah penggunaan sumber pendanaan berupa creative financing atau pembiayaan kreatif. Selama ini, pembangunan infrastruktur masih terpacu pada sumber pendanaan yang berasal dari rupiah murni. Pembiayaan kreatif adalah pembiayaan Ibu Kota Nusantara yang dananya tidak bersumber dari APBN atau dengan kata lain pendanaannya bersumber dari skema kerja sama antara pemerintah dengan BUMN, swasta ataupun masyarakat.
ADVERTISEMENT

Jenis Creative Financing

Sumber pembiayaan kreatif yang dananya berasal dari masyarakat dapat melalui beberapa mekanisme, salah satunya melalui KIK. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yaitu penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh Manajer Investasi yang selanjutnya diinvestasikan pada proyek pembangunan IKN. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat terlibat langsung dalam pendanaan IKN. Di samping itu, masyarakat juga mendapatkan imbal hasil yang kompetitif.

Crowdfunding

Crowdfunding merupakan salah satu jenis pembiayaan kreatif yang konsep pendanaannya sebetulnya sama dengan konsep "patungan". Pembiayaan model ini dapat berupa penggalangan dana masyarakat yang bersifat sukarela dan tidak ada pemaksaan. Skema pendanaan ini memungkinkan masyarakat turut aktif dalam pembangunan IKN karena dana yang disumbangkan akan diteruskan langsung dalam pembangunan infrastruktur IKN. Jenis creative financing yang sejenis dengan crowdfunding adalah dana filantropi dan dana corporate social responsibility (CSR).
ADVERTISEMENT

Permasalahan Pendanaan Melalui Crowdfunding

Pada dasarnya, pembiayaan kreatif melalui crowdfunding dapat menimbulkan berbagai gejolak di masyarakat. Misalnya persepsi masyarakat mengenai kurangnya persiapan pemerintah dalam pembangunan IKN. Sebetulnya, mekanisme crowdfunding hanya dapat dilaksanakan jika prakarsa dari pendanaan ini benar-benar berasal dari inisiatif masyarakat, bukan karena aturan ataupun paksaan dari pemerintah.

Solusi atas Permasalahan Crowdfunding

Salah satu solusi atas permasalahan di atas adalah peruntukan dana hasil crowdfunding yang jelas dan transparan. Misalnya, alokasi dana tersebut digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu. Contohnya, pembuatan taman anggrek, dan museum artifak hutan.

Kesimpulan

Creative Financing pada dasarnya merupakan alternatif yang sangat baik dalam pembangunan IKN karena akan mengurangi beban APBN. Namun penggunaan dana creative financing khususnya yang berasal dari crowdfunding harus digunakan dengan tepat sasaran agar tidak menimbulkan gejolak dan masalah di kemudian hari.
ADVERTISEMENT