Konten dari Pengguna

Marsinah: Simbol Perjuangan HAM dan Buruh di Era Orde Baru

Albert Steven
Seorang Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
7 Januari 2025 12:53 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Albert Steven tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Unjuk Rasa. Sumber : Pexels Fotografer : Amine M'siouri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Unjuk Rasa. Sumber : Pexels Fotografer : Amine M'siouri

Siapa Marsinah dan Apa yang Membuatnya Istimewa?

ADVERTISEMENT
Marsinah, seorang buruh perempuan dari Jawa Timur, menjadi simbol keberanian melawan ketidakadilan. Tragisnya, perjuangan itu berakhir dengan kematiannya yang penuh misteri pada 1993. Keberaniannya untuk menyuarakan hak-hak buruh di tengah represi Orde Baru menjadikannya figur yang dikenang hingga kini.
ADVERTISEMENT

Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak asasi manusia atau yang dikenal dengan HAM sudah ada di Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Tahun 1945. HAM tertuang pada pasal 28 UUD 1945 sebelum amandemen dan Pasal 28A - 28J setelah amandemen. Dengan berlakunya UUD 1945, HAM di Indonesia berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, HAM mulai mengalami kemunduran pesat saat pemerintahan Soeharto atau Orde Baru. HAM dianggap sebagai pemikiran barat yang bersifat propaganda dan mengancam kedaulatan negara. Akibatnya, terjadi berbagai pelanggaran HAM pada masa Soeharto, seperti pembungkaman pers, penyederhanaan partai politik, Petrus, dan kegiatan pelanggaran lainnya.

Tragedi yang Mengguncang: Kronologi Kasus Marsinah

Pada awal tahun 1993, pemerintah mengeluarkan instruksi kepada pengusaha di Jawa Timur untuk menaikkan gaji karyawan sebesar 20 persen. Namun, instruksi ini tidak serta-merta diterima oleh semua perusahaan. Salah satu perusahaan yang menolak adalah PT Catur Putera Surya (PT CPS), tempat Marsinah bekerja.
ADVERTISEMENT
Penolakan ini memicu aksi protes yang dipimpin oleh Marsinah dan rekan-rekannya. Mereka menuntut kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 per hari, serta hak cuti hamil, cuti haid, dan upah lembur. Namun, perjuangan itu berakhir tragis. Pada 9 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Nganjuk, setelah sebelumnya ia dinyatakan hilang selama beberapa hari.

Faktor Penyebab dan Dampak Kasus Marsinah

Kasus Marsinah tidak bisa dilepaskan dari situasi politik Orde Baru, yang sangat represif terhadap kebebasan berpendapat. Beberapa faktor penyebab kasus ini antara lain:

1. Represi Pemerintah Orde Baru

Kebijakan pemerintah Orde Baru cenderung mendukung kepentingan pengusaha besar dan membungkam organisasi buruh.

2. Sistem Hukum yang Lemah

Indikasi keterlibatan aparat dalam pembunuhan Marsinah menunjukkan lemahnya proses hukum.

3. Eksploitasi Buruh

Buruh sering dieksploitasi dengan jam kerja panjang, upah rendah, dan kondisi kerja yang buruk.
ADVERTISEMENT

4. Budaya Ketakutan dan Impunitas

Pemerintah menciptakan budaya ketakutan, sehingga pelaku pelanggaran seringkali tidak dihukum.

5. Kurangnya Perlindungan Hak Perempuan

Sebagai buruh perempuan, Marsinah menghadapi diskriminasi ganda, baik sebagai pekerja maupun sebagai perempuan.

Pelajaran dari Marsinah untuk Masa Kini

Kisah Marsinah seolah menjadi cerminan kondisi pekerja perempuan saat ini, yang masih menghadapi diskriminasi dan eksploitasi. Di tengah upaya memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia, perjuangan Marsinah seharusnya menjadi inspirasi untuk terus memperjuangkan hak buruh, terutama bagi perempuan.

Kesimpulan

Perjuangan Marsinah seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa hak asasi manusia bukan sekadar wacana. Dengan belajar dari masa lalu, kita bisa menciptakan masa depan yang lebih adil bagi semua.
Marsinah mungkin sudah tiada, tetapi semangatnya untuk melawan ketidakadilan tetap relevan hingga hari ini. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan perjuangan itu—bukan hanya untuk mengenang Marsinah, tetapi juga untuk memastikan bahwa keadilan dan hak asasi manusia dihormati di setiap sudut Indonesia.
ADVERTISEMENT

Referensi

Aprita, S., & Hasyim, Y. (2020). HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. www.mitrawacanamedia.com
Auli, R. (2024). Mengenal Apa itu HAM Menurut Hukum dan Para Ahli. Hukum
Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-apa-itu-
ham-lt6331716e60d8d/
KOMNAS HAM. (1999). Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 39, 1–45.
Amnesty International. (2005). Indonesia: Impunity for Human Rights Violations. https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/7170/2017/en/
Amnesty International. (2014). A Decade of Injustice: Time to Find Munir's Real Killers. https://www.amnesty.org/en/latest/news/2014/09/a-decade-of-injustice-time-to-find-munir-s-real-killers/
Iqbal, Mohammad. (2003). Tragedi Tanjung Priok 1984: Sebuah Sejarah Hitam Pelanggaran HAM di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Tempo. (2006). Munir dan Misteri Keadilan. Jakarta: Tempo Publishing. https://www.tempo.co.
Elaies, R. S., Yuliyani, A. P., Ariyanti, B. F., & Rahaditya, R. (2024). URGENSI DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA. In Jurnal Multilingual (Vol. 4, Issue 1). https://www.hukumonline.com/berita/a/tahun-2022--komnas-ham-terima-5306-pengaduan-
ADVERTISEMENT
Rista, D., & Hadi Wiranata, I. (n.d.). Seminar Nasional Pendidikan HAM dalam Kisah Tragis Marsinah: Menggugah Kesadaran akan Pentingnya Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Saputra, R. (n.d.). HAKASASIMANUSIA.
Murthada, & Sulubara, S. M. (2022). Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 1(4), 111–121. https://jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/Dewantara/article/view/426/410
Tri Hutama Hutabarat, D., Gumelar, A., Madina, A., Puspita Sari, D., Azhar, K., Sakha Sinaga, M., Padila, N., Azhari, R., Angriany Simbolon, S., Miftha Khairani, S., Pratama, Y., Hukum, F., & Asahan, U. (2022). PENTINGNYA HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM BERNEGARA. Jurnal Riset Pendidikan Dan Pengajaran, 1(2), 80–91. https://transpublika.co.id/ojs/index.php/JRPP
Qurniasari, I., & Krisnadi, I. G. (2014). Konspirasi Politik dalam Kematian Marsinah di Porong Sidoarjo Tahun 1993-1995 (Political Conspiracy On The Death Of Marsinah In Porong Sidoarjo In 1993-1995). Publika Budaya, 2(3), 18-25.
ADVERTISEMENT
Rista, D., & Wiranata, I. H. (2024, February). Pendidikan HAM dalam Kisah Tragis Marsinah: Menggugah Kesadaran akan Pentingnya Perlindungan Hak Asasi Manusia. In Prosiding Seminar Nasional Kesehatan, Sains dan Pembelajaran (Vol. 3, No. 1, pp. 359-368).
Gunharsa, D. E., Cahyadi, J., Rizki, R. S., & Papia, H. A. N. P. (2022). Analisa Hubungan Kasus Marsinah Terhadap Pelanggaran Sila Pancasila Ke 2 Dan 5. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(01).
Wahyuni, K. Y. S. (2022). Tinjauan Htukum Internasional Terhadap Terjadinya Pelanggaran Ham Di Indonesia. Jurnal Locus Delicti, 3(1), 21-42.