Konten dari Pengguna

Potret Pelanggaran HAM Dalam Sengketa Wilayah Kashmir

Kadek Inggrid Kristina Maharani

Kadek Inggrid Kristina Maharani

Mahasiswa Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Udayana

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kadek Inggrid Kristina Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar Peta Kashmir, Picture By. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Peta Kashmir, Picture By. Pixabay

Sengketa wilayah Kashmir menggambarkan potret pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berdampak terhadap krisis kemanusiaan di Kashmir. Diskriminasi, kekerasan seksual, hingga pembunuhan merupakan segelintir contoh dari pelanggaran HAM yang terjadi di Kashmir.

Sekilas Sengketa Wilayah Kashmir

Sengketa wilayah Kashmir dimulai sejak Pakistan mendapat yurisdiksi dan menjadi negara merdeka yang terpisah dari India sejak 14 Agustus 1947. Setelah kemerdekaan India tahun 1947, negara tersebut telah terpecah menjadi dua bagian yakni India yang didominasi oleh Hindu dan Pakistan yang didominasi oleh Islam. Terpecahnya India menjadi dua negara menimbulkan konflik perebutan wilayah yakni Kashmir. Pada 15 Agustus 1947, sebagai wilayah dari Negara Kepangeran (Indian Princely States) Kashmir mendapatkan pilihan dari pemerintah koloni Inggris untuk memutuskan bergabung ke wilayah India atau Pakistan.

Pemimpin Kashmir, Maharaja Hari Singh pada awalnya memutuskan untuk tidak bergabung ke wilayah India ataupun Pakistan dan memilih untuk memerdekakan Kashmir. Akan tetapi, pada 27 Oktober 1947 Maharaja Hari Singh memutuskan bergabung ke wilayah India sebagai imbalan atas bantuan yang telah diberikan India ke Kashmir dalam melawan invansi suku oleh Pakistan. Penolakan atas keputusan tersebut kemudian datang dari masyarakat muslim Jammu-Kashmir, yang mayoritas di antara mereka memilih untuk memerdekakan Kashmir dan beberapa diantaranya memilih untuk menjadi bagian dari Pakistan. Keputusan sepihak Maharaja Hari Singh tanpa persetujuan penduduk menempatkan wilayah Kashmir menjadi wilayah yang disengketakan oleh India dan Pakistan.

Penolakan-penolakan terhadap bergabungnya Kashmir ke wilayah India direspon pemerintah India dengan melawan para pemberontak yang dinilai berseberangan dengan pemerintah India. Respon pemerintah India terhadap penolakan tersebut mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia dan diskriminasi yang dilakukan kepada masyarakat terutama masyarakat muslim Jammu-Kashmir. Tindakan pelanggaran HAM tersebut mendapatkan perlawanan dari masyarakat Kashmir melalui demonstrasi.

Pelanggaran HAM dalam Sengketa Wilayah Kashmir

Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kashmir meningkat secara dramatis sejak akhir tahun 1989. Salah satu bentuk pelanggaran HAM di Kashmir adalah pelanggaran hak asasi pribadi (personal right) yang dilakukan melalui pembatasan layanan komunikasi dan internet, penahanan sewenang-wenang, hingga penggunaan kekerasan.

Pembatasan layanan komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah India melalui pemutusan koneksi internet dan saluran komunikasi di beberapa wilayah Jammu-Kashmir mengakibatkan masyarakat Kashmir kehilangan akses terhadap layanan seluler dan internet. Tindak pelanggaran HAM terus berlanjut dengan adanya pembatasan kebebasan berekspresi terutama bagi media dan jurnalis, hingga pemberlakuan jam malam yang sangat mengganggu aktivitas masyarakat di Kashmir. Kekhawatiran India akan acaman pemberontak menimbulkan berbagai pelanggaran HAM lainnya seperti, perampasan HAM dalam mengekspresikan diri dan menentukan nasib sendiri, pembakaran rumah-rumah warga sipil, perusakan harta benda masyarakat sipil, serta pembatasan kebebasan untuk beragama telah dilakukan oleh pasukan keamanan India di Kashmir.

Ribuan masyarakat Kashmir telah ditahan secara sewenang-wenang oleh pasukan keamanan India yang ditugaskan di Kashmir. Mayarakat Kashmir ditahan tanpa adanya tuduhan selama berbulan-bulan bahkan bertahun tahun dan mengalami penyiksaan rutin oleh pasukan keamanan India hingga menewaskan ratusan orang dalam tahanan. Menurut Amnesty International dan Asia Watch, tindakan pasukan keamanan India telah menewaskan sekitar 71.204 jiwa dan melukai sekitar 29.651 masyarakat Kashmir.

Tindakan pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan India di Kashmir mendapat dukungan dan perlindungan melalui beberapa undang-undang yang bertentangan dengan HAM internasional. Pemerintah India memperkenalkan sebuah undang-undang yang memberikan kekebalan bagi pasukan keamanan yang bertugas di wilayah Jammu dan Kashmir. Keberadaan undang-undang tersebut mempersulit penuntutan atas setiap pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh pasukan keamanan India di Kashmir. Perlindungan hukum atas tindakan pelanggaran HAM membuat pasukan keamanan kerap kali melakukan tindak kekerasan alih-alih menjaga keamanan, seperti menembaki demonstran, menangkap, serta mejerumuskan mereka yang dianggap sebagai provokator ke dalam penjara tanpa pengadilan yang transparan. The Office of the United Nations High Commissioner for Human Right (OHCHR) menemukan bahwa pasukan keamanan India sering kali menggunakan kekuatan keamanan berlebihan dalam menanggapi aksi protes kekerasan, seperti penggunaan senapan pelet yang melukai hingga menewaskan warga sipil.

Selain itu, tindakan pelanggaran HAM khususnya perempuan juga telah terjadi melalui pemerkosaan. Pemerkosaan di Kashmir merupakan sebuah strategi aktif dari pasukan India guna mengintimidasi serta menurunkan moral rakyat di Kashmir. Sejak tahun 1988, personel keamanan perbatasan, angkatan darat India, dan Central Reserve Police Force (CRPF) telah menggunakan pemerkosaan sebagai taktik perang untuk mengekang para pemberontak di Kashmir. Penggunaan pemerkosaan sebagai taktik perang oleh pasukan keamanan India dibuktikan dengan peristiwa Kunan Poshpora yang terjadi pada 23 februari 1991. Peristiwa ini merupakan sebuah peristiwa pemerkosaan massal terhadap perempuan Kashmir oleh pasukan keamanan India yang terjadi di Kunan dan Poshpora. Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Kashmir Media Service, pasukan keamanan India telah memperkosa sekitar 11.246 wanita sejak tahun 1989. Tindak kekerasan terhadap perempuan Kashmir seperti pemerkosaan, penghinaan seksual, penyiksaan seksual, serta pemerkosaan masal dimungkinkan terjadi akibat adanya budaya impunitas dan diperkuat kembali oleh Undang-Undang Armed Forces Special Powers Act (AFSPA) yang melindungi pasukan keamanan India dari tuntutan atas kejahatan seksual yang diperbuat.

Pelanggaran HAM di Kashmir telah berhasil menarik perhatian masyarakat internasional. Pada 17-19 Desember 2021, Pengadilan Russel tentang Kashmir digelar di Sarajevo, Bosnia, dan Herzegovina oleh organisasi hak asasi manusia dan akademisi-akademisi terkemuka di Kashmir, Bosnia, serta Italia dengan melibatkan 15 Hakim Internasional. Pengadilan tersebut dipelopori oleh civitas Kashmir sebagai LSM terdaftar di Kanada yang bermitra dengan Permanent People’s Tribunal of Bologna, Bertrand Rissell Peace Foundation, World Kashmir Awareness Forum, Nahla (Pusat Pendidikan dan Penelitian), Italia, Universitas Internasional Sarajevo dan Aljazeera Balkan, serta Pusat Studi Lanjutan di Sarajevo. Pengadilan tentang Kashmir digelar untuk menjelaskan terkait kejahatan perang serta kejahatan kemanusiaan yang dilakukan India di Kashmir. Kesaksian hingga bukti-bukti dalam pengadilan menunjukkan bahwa India telah melanggar hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar moral.

Referensi

Hutauruk, I. F., Rosyidin, M., & Paramasaatya, S. (2022). Pelanggaran HAM di Kashmir sebagai Dampak dari Sengketa Wilayah India-Pakistan. Journal of International Relations, 271-280.

Rizki, K., & Muquita, N. R. (2023). Analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Sengketa Wilayah Perbatasan Kashmir. Global Political Studies Journal, 89-100.